Berdikari.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) sedikit demi sedikit mulai mengungkap modus operandi perkara dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, hal itu terungkap dalam pemeriksaan sejumlah 6 pegawai di Sat Pol PP setelah naik ke penyidikan.
"Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan," kata Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Bambang melanjutkan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022.
"Diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan," katanya.
Ditelisik lebih lanjut mengenai atas nama siapa saja rekening penyimpanan tersebut, Kasi Pidsus menjawab diplomatis.
"Kami belum bisa menerangkan," jelas Bambang.
Bambang menegaskan, kejaksaan bersikap profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp7 miliar, dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar.
"Pada intinya kami tetap profesional dalam mengusut dugaan penyimpangan dana insentif di Sat Pol PP," tegas Kasi Pidsus.
Menariknya, Bambang menambahkan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengejar kemana saja uang insentif yang diduga di korupsi tersebut.
"Dan tidak menutup kemungkinan, kami akan mencari informasi aliran dana yang mana dapat dijadikan sebagai alat bukti," pungkas Kasi Pidsus.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamsel resmi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan penyimpangan insentif di Sat Pol PP bernilai miliaran rupiah.
Dan, ada beberapa pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) serta honorer di lingkup Sat Pol PP yang turut dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Bambang Irawan membenarkan, kejaksaan telah meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan insentif di Sat Pol PP dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya. Sudah naik ke sidik (penyidikan)," kata Kasi Pidsus, Selasa (10/10).
Bambang melanjutkan, sejak dimulainya penyelidikan hingga dinaikKan statusnya menjadi penyidikan, ada belasan pegawai Sat Pol PP telah dimintai keterangan.
"Sekitar 12 pegawai Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan yang telah dimintai keterangan," sambung Kasi Pidsus. (*)