Berdikari.co, Bandar Lampung - Progres perkembangan kasus dugaan
korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,
belum ada titik terang penetapan tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus
Tahun 2021 silam, mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang sangat fantastis
yakni sebesar RP 9 Miliar lebih.
Kasus yang sudah cukup lama ditangani oleh Kejati Lampung,
hingga saat ini diketahui sudah ada beberapa pihak yang diduga terlibat telah
mengembalikan kerugian negara dengan total sebesar Rp 5 Miliar lebih.
Namun dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian negara
tersebut, tidak ada informasi lebih lanjut terkait siapa yang kemungkinan akan
ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi,
belum ada progres lebih lanjut untuk tahap penetapan tersangka atau tahapan
selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPD IKADIN Lampung, Rifandy
Ritonga mengatakan bahwa hal tersebut menjadi PR Kejati Lampung, dirinya yakin
Kejati Lampung tidak ingin kehilangan kepercayaan.
"Ini tentu menjadi PR tersendiri, dan saya yakin Kejati
Lampung tidak mau kehilangan muka dengan kasus yang telah terbukti terang
benderang ini," kata Rifandy Ritonga saat dimintai tanggapan Rabu
(18/10/23).
Ia mengingatkan bahwa langkah pengembalian kerugian keuangan
negara ini, tidak lantas menghentikan semua proses, musti ada kelanjutan.
"Maksud dari kelanjutan itu iyalah, tidak langsung bisa
dikatakan tuntas dan impas seperti hutang piutang," katanya.
Kemudian lanjut Rifandy yang juga merupakan Pengamat Hukum
sekaligus Wasekjen Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum
Administrasi Negara (APHTN-HAN). Sangat mendukung kerja-kerja Kejati Lampung
dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.
"Saya juga kasih penghargaan kepada Kejati Lampung, sebab
dalam kasus ini menurut saya kejati termasuk responsif, terbukti dengan
pengembalian kerugian keuangan negara, walau masih ada sisa yang belum
dibayarkan dari total kerugian yang ada," pungkasnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat
dikonfirmasi lebih lanjut terkait progres perkembangangan kasus dugaan korupsi
perjalanan dinas DPRD Tanggamus belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Maaf saya belum dapat update," katanya.
Ricky member sinyal akan segera memberikan informasi lebih
lanjut setelah mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut dari pihak tim
penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya diketahui Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan
Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar
Rp 12 miliar.
Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya
penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam
kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya
di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di
Sumatra Selatan dan 12 hotel di Jawa Barat.
Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD
Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah
memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).
Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar
hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel,
serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan
tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing
hotel. (*)