Berdikari.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kurir sabu 21 Kilogram Fajar Reskianto yang merupakan kaki tangan DPO bos besar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ditunda untuk ketiga kalinya. Rabu (18/10/24).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, yang menangani perkara ini menanyakan kesiapan JPU untuk membacakan Tuntutan.
Namun JPU Dede Irma mengatakan, saat ini belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Fajar Reskianto.
"Saat ini kami masih belum bisa membacakan tuntutannya yang mulia," kata Irma kepada Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim kembali memberikan pertanyaan terkait berapa lama dan apa alasan sehingga tuntutan belum juga siap.
"Apa alasannya biar para Media yang mengikuti persidangan ini tau, kami mewanti-wanti JPU agar pembacaan tuntutan dipercepat, karena perkara ini sudah menjadi atensi publik," kata Hakim Hendro Wicaksono.
JPU Irma mengatakan bahwa rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum siap, sehingga JPU belum siap untuk membacakan tuntutan.
"Rencana Tuntutan dari Kejaksaan Agung belum siap yang mulia," ujar JPU Irma.
Dengan demikian Majelis Hakim menunda persidangan untuk pembacaan tuntutan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.
"Persidangan atas nama terdakwa Fajar Reskianto kita tunda, dan akan kembali kita gelar pada Selasa 24 Oktober 2023 mendatang," Katanya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal yang membuat tuntutan dari Kejasaan Agung RI belum juga siap oleh awak media seusai persidangan ditutup. JPU Irma mengatakan proses penuntutan ini memang cukup lama, sebab barang buktinya besar yaitu 21 kilogram, sehingga banyak pertimbangan yang harus dipikirkan.
Sebelumnya juga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU sudah ditunda sebanyak 2 kali.
Dimana pada Tanggal 02 Oktober 2023 lalu pembacaan tuntutan ditunda lantaran berkas tuntutan belum lengkap, kemudian kembali digalar Pada 09 Oktober 2023.
Namun JPU kembali meminta untuk kembali ditunda sebab perlu adanya koordinasi kepada Kejaksaan Agung RI.
Untuk diketahui pula pada 29 Maret 2023 lalu, Polda Lampung telah menangkap seseorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.
Sekira 30 menit setelah mengambil koper yang berisikan sabu-sabu tersebut yang ada di Hotel Pop, kemudian polisi menggerebek Fajar yang tengah berada di hotel Whizz Prime dimana ditemukan bersama barang bukti.
Berupa 1 buah tas ransel berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitan dan kuning jugai 2 buah unit henpone dan 4 lemabar KTP yang digunakan saat memesan hotel yang berbeda-beda.
Kemudian pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar merupakan kurir yang dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang hungga kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)