Logo

berdikari Politik

Sabtu, 04 November 2023

DCT DPRD Provinsi Lampung Berkurang Dua, Ismanto: dari Caleg PPP dan Demokrat

Oleh Redaksi

Berita
DCT DPRD Provinsi Lampung Berkurang Dua. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Lampung, Jumat (3/11/2023). Hasilnya, DCT DPRD Lampung berkurang dua caleg sehingga berjumlah 952 caleg dari sebelumnya 954.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, dalam daftar calon tetap (DCS) terdapat sebanyak 954 caleg, dan usai penetapan DCT ada dua caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga berkurang menjadi 952 caleg.

"Sebanyak 952 caleg yang masuk DCT itu terdiri dari laki-laki 589 dan perempuan 363,” kata Ismanto usai rapat pleno di Kantor KPU Lampung, Jumat (3/11/2023).

Ismanto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan, besok tepatnya 4 November 2023 KPU Lampung akan mengumumkan DCT melalui laman resmi KPU serta media massa.

"Agar masyarakat bisa mengetahui ataupun dapat mengakses DCT DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024," jelasnya.

Ismanto menjelaskan, dua caleg yang dinyatakan TMS itu berasal dari DPW PPP Lampung, dan dari DPD Demokrat Lampung.

"Dari DPW PPP itu mencoret dengan sendirinya untuk tidak melanjutkan. Yang satu lagi karena ada kegandaan di eksternal dua partai yakni DPW PKB serta DPD Demokrat Lampung. Setelah kita klarifikasi by SILON, kita nyatakan TMS di satu partai, dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) di satu partai yang lain. Itu MS di PKB dan TMS di Demokrat," jelasnya.

Sekadar diketahui, kegandaan caleg yang dimaksud adalah  Zam Zanariah. Ia sebelumnya menjadi caleg di Partai Demokrat Lampung, kemudian berpindah ke PKB.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, DCT yang ditetapkan oleh KPU Bandar Lampung berkurang dari jumlah DCS yang pernah ditetapkan. “Artinya, terdapat caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Iya berkurang dua orang dari DCS," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Bandar Lampung telah mengumumkan 610 caleg masuk dalam DCS anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024.  Jika berkurang 2, maka caleg yang masuk DCT sebanyak 608 nama.

Sementara itu, Bawaslu Bandar Lampung mengidentifikasi adanya potensi sengketa penetapan DCT caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Hasil identifikasi kami, ada dua bakal caleg yang dinyatakan TMS oleh KPU, yakni dari PKB dan PBB," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa, karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).

"Sehingga apabila teman-teman yang ditetapkan oleh KPU merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan laporkan ke Bawaslu Bandar Kampung," katanya.

Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan. 

"Jadi bakal caleg PBB yang bersangkutan ini adalah pegawai salah satu BUMN, ini sudah diklarifikasi tapi dia (bakal caleg PBB) tidak ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya, sehingga berpotensi TMS. Sementara, yang satu lagi bakal caleg PKB yang bersangkutan lompat ke PSI," jelasnya. (*)

Artikel ini dikutip Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Sabtu 4 November 2023, dengan Judul "DCT DPRD Provinsi Lampung Berkurang Dua"

Editor Didik Tri Putra Jaya