Logo

berdikari Politik

Selasa, 14 November 2023

Resmi! Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Peserta Pilpres 2024, Pengundian Nomor Urut Hari Ini

Oleh ADMIN

Berita
Capres-cawapres 2024. Foto: Ist

Berdikari.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.

Penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres itu dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ujar Idham

"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," lanjut Idham.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11/2023), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.

KPU akan mengundang pasangan capres-cawapres dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.

"Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya," kata Idham.

Selain itu, kata Idham, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut secara terbuka. Dia juga menyebut pengundian nomor urut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.

KPU juga menegaskan jika para menteri yang masuk dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib cuti saat menjalankan tugas kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

"Bagi menteri kabinet yang menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye, sesuai Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu," kata Idham.

Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari.

Idham menuturkan berdasarkan pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pejabat negara atau menteri wajib cuti saat kampanye. Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," bunyi pasal 62 ayat 2 PKPU 15/2023.

Nantinya, kata Idham, surat cuti wajib disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Idham mengatakan cuti tersebut dapat dilakukan seperlunya.

"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," bunyi pasal 63 PKPU 15/2023. (*)

Editor Sigit Pamungkas