Berdikari.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar
Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar
rapat pleno tertutup.
Penetapan daftar calon tetap (DCT)
capres-cawapres itu dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin
(13/11/2023). Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A.
Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS,
telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden
dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, untuk pasangan
calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan
oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi
syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak
2024," ujar Idham
"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai
Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan
memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu
Serentak 2024," lanjut Idham.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.
Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11/2023), di kantor KPU, Jakarta Pusat,
pukul 19.00 WIB.
KPU akan mengundang pasangan capres-cawapres dan parpol pengusung untuk hadir
dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder
terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.
"Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya
parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang
penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya," kata
Idham.
Selain itu, kata Idham, KPU juga akan
melakukan pengundian nomor urut secara terbuka. Dia juga menyebut pengundian
nomor urut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.
KPU juga menegaskan jika para menteri yang
masuk dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib cuti
saat menjalankan tugas kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2023 tentang kampanye.
"Bagi menteri kabinet yang menjadi
pelaksana kampanye dan tim kampanye, sesuai Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2023, harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan kampanye Pemilu," kata Idham.
Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai
10 Februari 2024. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari.
Idham menuturkan berdasarkan pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pejabat negara
atau menteri wajib cuti saat kampanye. Selain itu, pejabat negara juga dilarang
menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai
hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus
sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban
memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan
penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan,"
bunyi pasal 62 ayat 2 PKPU 15/2023.
Nantinya, kata Idham, surat cuti wajib disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Idham mengatakan cuti tersebut dapat dilakukan seperlunya.
"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye
Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,"
bunyi pasal 63 PKPU 15/2023. (*)