Logo

berdikari Politik

Jumat, 17 November 2023

Parpol Dibatasi Maksimal Daftarkan 20 Akun Medsos per Aplikasi, Paling Lambat 25 November 2023

Oleh ADMIN

Berita
KPU RI. Foto: Rakyat Merdeka

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan kepada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Lampung untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial (medsos) per aplikasi.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, pembatasan akun medsos yang dimiliki parpol untuk sarana kampanye itu mengacu  pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Sebanyak 20 akun media sosial itu harus sudah didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye yaitu tanggal 25 November 2023,” kata Antoniyus, Kamis (16/11/2023).

Ia mengungkapkan, setiap parpol bisa mendaftarkan sebanyak 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi. “Misalnya itu di Facebook bisa 20 akun, Instagram 20 akun, Tik-Tok 20 akun dan aplikasi lainnya," katanya.

Antoniyus menjelaskan, tahapan kampanye di media sosial itu sudah bisa dilaksanakan sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. “Kalau akun medsos itu tidak terdaftar di KPU maka itu berarti ilegal dan bisa ditindak serta bisa di take down," tegasnya.

Ia menerangkan, untuk lokasi kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK),  KPU Lampung masih melakukan koordinasi dengan stakeholder di 15 kabupaten/kota.

"Untuk zona lokasi kampanye itu ditetapkan oleh KPU. Kami sudah koordinasi dengan KPU kabupaten/Kota dan stakeholder terkait.  Minggu ini sudah kelar," bebernya.

Antoniyus menerangkan, untuk fasilitas kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU nantinya adalah hanya baliho atau reklame saja.

"Untuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU itu hanya baliho atau reklame. Itu untuk calon presiden satu frame, kalau caleg itu untuk satu partai politik satu frame.  Bisa juga dari videotron," bebernya.

Ia menghimbau kepada para peserta pemilu agar tetap menjaga kondusifitas selama tahapan kampanye berlangsung sampai proses pencoblosan.

"Harapannya Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang substansial tanpa adanya intervensi. Juga soal netralitas ASN yang menjadi sorotan harus tetap dijaga, dan kemudian tidak ada money politics," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan, partainya segera melaporkan sebanyak 20 akun media sosial ke KPU Lampung sebagai sarana berkampanye.

"Untuk 20 akun media sosial yang wajib didaftarkan kepada KPU, tanggal 16 November ini baru akan dikoordinasikan dengan tim pemenangan daerah. Secepatnya segera dilaporkan ke KPU sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas