Berdikari.co, Lampung Tengah - Pria berinisial DF (38), warga Dusun III, RT01/RW02, Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak kepolisian.
Pria tersebut ditangkap karena kedapatan mencuri 12 tiang milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang diletakkan di pinggir jalan Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, pada Jumat (2/6/2023) lalu.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, terdapat 2 orang pelaku yang melakukan pencurian. Sementara 1 pelaku lainnya sejak Juni lalu masih dalam pengejaran.
"Pelaku yang sudah tertangkap berinisial DF (38), warga Dusun III, RT01/RW02, Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Senin (20/11/2023) siang.
Wawan menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada 6 bulan lalu, saat pekerja akan memasang tiang dan merakit jaringan komunikasi di wilayah tersebut. Sebelum dipasang, tiang telkom setinggi 7 meter itu sudah diletakkan di titik pemasangan.
"Sebelum dipasang, pekerja biasanya meletakan tiang-tiang tersebut di titik pemasangan, baru besoknya mulai dipasang. Namum malam sekira pukul 21.30 WIB, sebanyak 21 tiang hilang dicuri," ujarnya.
Akibatnya, PT Tower Bersama Grup mengalami kerugian apabila ditaksir Rp21 juta dan melapor ke Polsek Gunung Sugih.
"Sejak hilang 6 bulan lalu, pelaku baru ditangkap Minggu 19 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya berikut barang bukti tiang telkom," terangnya.
"Dari 21 tiang telkom yang dicuri pelaku, kini hanya tersisa 7 tiang," timpalnya.
Saat ini pelaku DF dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, sementara pelaku lain masih masih buron.
"Pelalu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)