Berdikari.co, Bandar
Lampung - RT alias RDS (20), mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)
tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung ternyata memiliki ‘bos’ atau pemberi
order. Bos ini menetapkan nilai setiap order perjokian CPNS Kejaksaan mencapai
Rp200 juta-Rp300 Juta.
Direktur Kriminal
Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan,
berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit V Cybercrime Polda Lampung, terungkap
joki CPNS Kejaksaan di Lampung ternyata memiliki jaringan dan ada mengkoordinir
dengan sebutan bos.
“Sosok bos ini juga
salah satu mahasiswa di Institut Teknologi Bandung. Ia yang mengkoordinir RT
alias RDS (20), dan berhubungan langsung dengan para pemberi order atau
pengordernya,” kata Donny, Sabtu (2/12/2023).
Donny mengatakan,
sosok bos inilah yang membayar tersangka RT alias RDS sebesar Rp20 juta.
"RDS dibayar Rp20 juta dan sudah ditransfer ke rekeningnya dari bos yang
mengkoordinir ini," katanya.
Sayangnya, Donny belum
bersedia mengungkap identitas bos tersebut. Ia hanya mengatakan, hasil
pendalaman diketahui nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan di Lampung mencapai
Rp300 juta.
"Nilai satu
orderan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta. RT Alias RDS ini mendapatkan
tugas untuk dua peserta tes CPNS di Lampung," ucapnya.
Atas bayaran yang diterima
tersebut, lanjut Donny, RT alias RDS pun ditetapkan sebagai tersangka karena
adanya dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, Polda
Lampung akan melayangkan surat panggilan terhadap RT alias RDS sebagai
tersangka. "Akan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka.
Suratnya akan kami kirim pekan depan," jelasnya.
Selain itu, saat ini
pihaknya juga masih memburu 5 pelaku lainnya berinisial A, R, T, A dan I, yang
juga berstatus sebagai mahasiswa ITB. "Kami masih mengejar 5 pelaku
lainnya, dan sudah diketahui identitasnya yang juga mahasiswa ITB,"
ucapnya.
RT alias RDS dijerat
Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP
dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12
miliar.
Sebelumnya diberitakan,
tim Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD
CPNS Kejaksaan 2023 berinisial RT alias RDS.
Pelaku yang merupakan
seorang wanita ini ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join
Jalan Pramuka No. 27 Gg. Bukit Alam Permai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada
Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi joki itu
digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu
peserta tes. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber
Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan
sementara, RT alias RDS merupakan mahasiswi ITB dan warga Bandar Lampung serta
anak dari PNS Pemprov Lampung.
Adapun motif pelaku
terlibat joki CPNS karena ekonomi. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan
identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya. RT alias RDS (20)
dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp20 juta jika peserta CPNS berhasil
lolos. (*)