Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan salah satu kegiatan kampanye yang diduga tidak sesuai lokasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Penanggung jawab atau PIC tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, dugaan tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
"Ada salah satu kegiatan kampanye di luar lokasi yang telah ditentukan, ini yang sedang kami telusuri," ungkap, saat dimintai keterangan, Selasa (5/12/2023).
Selama masa kampanye ini kata Oddy, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang telah menjadi catatan oleh pihaknya.
"Secara akumulatif sejak awal masa kampanye ada beberapa yang kami sedang telusuri. Salah satunya kampanye di luar titik," ungkapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Bawaslu Bandar Lampung katanya, akan selalu memastikan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai aturan, baik Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Oddy mengungkapkan dalam melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.
"Poin-poin pengawasan pada kegiatan kampanye di antaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP," terangnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)