Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 06 Desember 2023

Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Tetapkan Eks ASN BPN Lamtim Tersangka

Oleh ADMIN

Berita
Bendungan Margatiga Lampung Timur. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 30 November 2023 lalu. Namun, Kapolda belum bersedia mengungkap identitas ASN tersebut.

"Sudah menetapkan satu tersangka," kata Helmy saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi dan pihak terkait di ruang Komisi I, Selasa (5/12/2023).

Helmy menjelaskan, informasi mengenai identitas hingga instansi tersangka ada di Ditreskrimsus Polda Lampung. Kapolda menyarankan untuk langsung bertanya kepada Dirreskrimsus Kombes Pol Donny Arif Praptomo.

"Silahkan detailnya ke Ditreskrimsus," kata Kapolda. Menanggapi pernyataan Kapolda tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengapresiasi upaya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga mendorong penyelesaian uang ganti rugi ke pihak terkait. 

"Agar segera diresmikan oleh Presiden, karena ini proyek strategi nasional (PSN). Presiden belum mau meresmikan tadinya karena masih ada masalah," kata Budiman.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo, saat dihubungi mengatakan, ASN eks Pertanahan (BPN) Lamtim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bendungan Margatiga.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. "Iya ASN eks Pertanahan Lampung Timur sudah tersangka," kata Donny, Selasa (5/12/2023).

Namun, Donny belum bersedia membeberkan secara lengkap identitas tersangka tersebut. "Baru ditetapkan tersangka, cukup itu dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp9.352.244.932 terkait perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lamtim.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pembangunan Bendungan Margatiga dimulai 10 Januari 2020 yang merupakan proyek strategis nasional. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi mark up dan penetapan lokasi (Penlok) fiktif. 

"Hal tersebut terjadi sesaat setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan. Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terdapat kerugian negara Rp43 miliar,” kata Umi saat konferensi pers di Polda Lampung, Senin (27/11/2023).

Umi menjelaskan, barang bukti uang Rp9,3 miliar ini berasal dari BRI Cabang Metro yang merupakan ganti rugi kepada 48 pemilik lahan terdampak pembangunan bendungan. Uang ditunda pembayarannya karena mencuatnya kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga. 

"Sehingga Polda Lampung langsung mengambil tindakan dengan  melakukan pending uang tersebut dan menyitanya. Saat ini, blokir rekening telah dibuka. Kami mempersilahkan 48 pemilik lahan mendatangi BRI terdekat,” kata Umi.

Umi mengungkapkan, Polda segera menetapkan tersangka dalam kasus ini usai melakukan gelar perkara.  "Dalam waktu dekat tersangka diumumkan," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga.

Mereka yang diperiksa adalah 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

Motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat, Bendungan Margatiga menjadi proyek bendungan yang mendapatkan pendanaan lahan terbesar selama tahun 2022 yaitu sebesar Rp 916 miliar.

"Tadi, kedua (sektor) bendungan, bendungan paling besar tahun lalu itu Margatiga di Lampung itu sekitar Rp 916 miliar. Lalu, diikuti Bendungan Bener di Jawa Tengah sekitar Rp 701 miliar, dan Bendungan Sadawarna di Jawa Barat itu Rp 532 miliar,” kata Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara, Minggu (26/2/2023).

Qoswara mengatakan, pendanaan terbesar keempat adalah Bendungan Karian di Banten Rp305 miliar, serta Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo senilai Rp192 miliar.

LMAN mendapatkan mandat untuk mendanai lahan pada tahun 2022 sebesar Rp 28,84 triliun dari Pemerintah untuk berbagai proyek infrastruktur.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai impounding (pengisian air awal) Bendungan Margatiga pada akhir Desember 2023 mendatang. Pembangunan Bendungan Margatiga telah dilakukan mulai tahun 2017 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Pelaksana pembangunan dari bendungan tersebut merupakan kerja sama operasi (KSO) antara dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yakni, PT Waskita Karya (Persero) Tbk-PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA Ditjen SDA Kementerian PUPR, Birendrajana mengatakan, Kementerian PUPR turut mengikuti tata kelola pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Intinya, kita ingin tata kelola berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai nanti ada proses yang kita lakukan tapi ada masalah di kemudian hari. Ini kan kita tinggal finalisasi, harapannya akhir Desember 2023 dapat impounding," jelas Birendrajana, Selasa (19/9/2023).

Bendungan Margatiga dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektar. Rinciannya, DI Jabung di sisi sebelah kiri 5.638 hektar dan potensi DI Jabung kanan 10.950 hektar.

Bendungan berkapasitas tampung 42,31 juta meter kubik per detik dengan luas genangan 2.314 hektar tersebut juga akan memasok air baku sebesar 0,8 meter kubik per detik untuk Kabupaten Lampung Timur.

Infrastruktur SDA dengan konstruksi tipe urugan ini memiliki tinggi panjang puncak 321,76 meter. Sementara lebar puncaknya yang mencapai 7 meter diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 meter kubik per detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur. (*)

Editor Sigit Pamungkas