Berdikari.co, Bandar
Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua
tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2020.
Kepala Kejati Lampung,
Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyidik Kejati telah menetapkan tersangka
sebanyak dua orang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
"Sudah ada
penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan
khusus," kata Nanang saat konferensi pers akhir tahun di kantor Kejati
Lampung, Kamis (28/12/2023).
Sayangnya, Nanang
tidak bersedia menyebutkan nama dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut.
Saat ditanya apakah dua tersangka itu dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya
menjawab dengan mengangguk.
Sementara itu, Kasi
Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan, dua tersangka yang sudah
ditetapkan tersebut berinisial FN dan AN. "FN dan AN. Keduanya berstatus
pengurus KONI Lampung periode 2019-2023,” kata Ricky.
Sekadar diketahui,
lambatnya penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung karena penghitungan kerugian
negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang tidak
kunjung selesai.
Lalu, Kejati Lampung
minta audit independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan. Hasil
audit ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.
KONI Lampung pun sudah
mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara dengan menyetorkan melalui
Bank Lampung. Kasus korupsi terjadi karena program kerja dan pengajuan dana
hibah oleh KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang
olahraga.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan
mengatakan, tim penyidik Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk meminta saksi ahli.
"Untuk perkara
KONI Lampung informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri
untuk meminta saksi ahli," kata Ricky, Rabu (29/11/2023).
Namun, lanjut Ricky, Kemendagri belum
merespon surat yang dikirim Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut.
"Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," ujar
Ricky.
Ia menjelaskan, nantinya saksi ahli dari
Kemendagri ini akan dimintai pendapatnya terkait regulasi dan bagaimana
mekanisme proses dana hibah. "Kita
minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana
hibah itu," jelasnya.
Menurutnya, saksi ahli
diperlukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian. "Ahli sangat penting
untuk menguatkan pembuktian ketika di persidangan," katanya. (*)