Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 29 Desember 2023

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Inisial FN dan AN Pengurus KONI 2019-2023

Oleh ADMIN

Berita
Kejati Lampung saat konferensi pers akhir tahun di kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2020.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyidik Kejati telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

"Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," kata Nanang saat konferensi pers akhir tahun di kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Sayangnya, Nanang tidak bersedia menyebutkan nama dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut. Saat ditanya apakah dua tersangka itu dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menjawab dengan mengangguk.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan, dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut berinisial FN dan AN. "FN dan AN. Keduanya berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019-2023,” kata Ricky. 

Sekadar diketahui, lambatnya penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung karena penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang tidak kunjung selesai.

Lalu, Kejati Lampung minta audit independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan. Hasil audit ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.

KONI Lampung pun sudah mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara dengan menyetorkan melalui Bank Lampung. Kasus korupsi terjadi karena program kerja dan pengajuan dana hibah oleh KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, tim penyidik Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta saksi ahli. 

"Untuk perkara KONI Lampung informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," kata Ricky, Rabu (29/11/2023). 

Namun, lanjut Ricky, Kemendagri belum merespon surat yang dikirim Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. "Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," ujar Ricky. 

Ia menjelaskan, nantinya saksi ahli dari Kemendagri ini akan dimintai pendapatnya terkait regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. "Kita minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," jelasnya. 

Menurutnya, saksi ahli diperlukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian. "Ahli sangat penting untuk menguatkan pembuktian ketika di persidangan," katanya. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas