Berdikari.co, Metro - Petugas
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro mengamankan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Heri Johan.
Heri Johan diduga
menjanjikan proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lamtim kepada EY. Lalu, Heri minta
imbalan uang fee proyek senilai Rp200 juta kepada EY. Namun, hingga lewat waktu
yang dijanjikan proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.
Kapolres Metro, AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan, HJ (Heri
Johan) diamankan atas laporan korban berinisial EY.
"Jadi kami
amankan HJ pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atas hasil penyelidikan dari
gelar perkara terhadap laporan korban EY. Dalam perkara dugaan tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan," kata Rosali, Jumat (29/12/2023).
Rosali menerangkan, HJ
bertemu EY pada Kamis (11/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu di parkiran PB 21
Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Saat itu, HJ
menjanjikan kepada EY proyek sumur bor pada Dinas PUPR Kabupaten Lamtim.
Sebagai imbalannya, HJ meminta sejumlah uang kepada EY untuk setoran proyek. EY
kemudian mengirimkan uang tersebut secara bertahap.
"Pertama korban
dimintai setoran uang senilai Rp 100 juta, dan sudah diberikan secara tunai.
Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali dimintai uang Rp100 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama HJ," jelasnya.
Rosali menjelaskan,
berdasarkan hasil pemeriksaan, HJ menjanjikan proyek sumur bor tersebut akan
diberikan kepada EY pada bulan November 2023. Namun, hingga batas waktu
yang ditentukan tak kunjung terealisasi. Lalu, EY melaporkan HJ dengan tuduhan dugaan
penipuan ke Mapolres Metro.
“Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp200 juta," ujarnya. Dalam
perkara tersebut, polisi telah memeriksa empat orang saksi yaitu korban EY, NI,
ES dan MA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Saksi yang sudah
kami periksa ada 4 orang, kemudian untuk dokumen yang telah diamankan adalah
dua lembar print out chat WhatsApp antara korban dan tersangka, lalu satu
lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer," paparnya.
Rosali mengungkapkan,
Dalam pemeriksaan, tersangka HJ mengaku uang yang didapat dari EY digunakan
untuk renovasi ruangan kantor.
"Kami masih
melakukan pendalaman terkait penggunaan uang tersebut. Tetapi memang tersangka
ini memiliki beberapa alasan yang salah satunya uang tersebut digunakan sebagai
pembangunan atau renovasi kantor Dinas PUPR," bebernya.
Rosali mengatakan,
pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait aliran uang setoran proyek
tersebut. "Akan kami lakukan pendalaman kemana saja uang itu mengalir.
Jika memang nantinya ada indikasi keterlibatan oknum pejabat lain kami akan
tindak tegas," tandasnya.
Rosali melanjutkan, HJ
berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro dan terancam Pasal 378 jo
372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama empat tahun. (*)