Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 03 Januari 2024

Usut Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Disperkim Lampura, Kejati: Kerugian Negara 1,7 Miliar

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Diperkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dugaan korupsi proyek perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada tahun 2017 hingga 2020.

“Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung yang menangani kasus tersebut sudah mengantongi dua orang tersangka yakni tersangka W dan AA,” kata Ricky, Rabu (3/1/2023).

Kedua tersangka merupakan penanggung jawab dalam kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Ricky mengungkapkan, kasus tersebut telah dilakukan penyidikan sejak awal tahun 2023, dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

"Dugaan Korupsi itu terjadi sejak diadakannya pekerjaan jasa konsultan dan verifikasi RTLH pada dinas tersebut sejak 2017 hingga 2020," kata Ricky.

Ricky membeberkan, pada tahun 2017 terdapat 15 paket pengerjaan, kemudian tahun 2018 terdapat 10 paket, tahun 2019 terdapat 8 paket dan tahun 2020 terdapat 4 paket pengerjaan.

"Setelah kami menerima laporan akuntan publik, ditemukan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar," imbuhnya.

Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya, terdapat kejanggalan dalam paket-paket pekerjaan tersebut seperti tidak dilaksanakannya proses verifikasi data penerima bantuan RTLH.

"Proses survei juga tidak dilaksanakan sehingga penerima tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas