Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek perumahan
di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Diperkim) Kabupaten Lampung Utara
(Lampura).
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dugaan
korupsi proyek perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Disperkim) Kabupaten Lampung Utara itu terjadi pada tahun 2017 hingga 2020.
“Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung yang menangani kasus
tersebut sudah mengantongi dua orang tersangka yakni tersangka W dan AA,” kata
Ricky, Rabu (3/1/2023).
Kedua tersangka merupakan penanggung jawab dalam kegiatan
perencanaan jasa konsultasi, survei dan verifikasi rumah tidak layak huni
(RTLH).
Ricky mengungkapkan, kasus tersebut telah dilakukan
penyidikan sejak awal tahun 2023, dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp1,7 miliar.
"Dugaan Korupsi itu terjadi sejak diadakannya pekerjaan
jasa konsultan dan verifikasi RTLH pada dinas tersebut sejak 2017 hingga
2020," kata Ricky.
Ricky membeberkan, pada tahun 2017 terdapat 15 paket
pengerjaan, kemudian tahun 2018 terdapat 10 paket, tahun 2019 terdapat 8 paket
dan tahun 2020 terdapat 4 paket pengerjaan.
"Setelah kami menerima laporan akuntan publik, ditemukan
kerugian negara hingga Rp1,7 miliar," imbuhnya.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya, terdapat kejanggalan
dalam paket-paket pekerjaan tersebut seperti tidak dilaksanakannya proses
verifikasi data penerima bantuan RTLH.
"Proses survei juga tidak dilaksanakan sehingga penerima
tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya. (*)