Logo

berdikari Politik

Kamis, 04 Januari 2024

Bawaslu Lambar Panggil Panwascam Pagar Dewa Soal Dugaan Pembiaran Money Politik Kampanye PKB

Oleh Echa wahyudi

Berita
Video yang beredar terkait dugaan Money Politik Kampanye PKB, dan Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama. Foto: Istimewa.

Berdikari.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat akan memanggil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagar Dewa, terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembagian amplop (Money Politik) yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat gelar kampanye, di Pekon (Desa) Pahayu Jaya, kecamatan Pagar Dewa, pada Senin (1/1/2024).

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut pada Rabu (3/1/2024).

Ia mengaku akan segera menindaklanjuti dan memanggil Ketua Panwascam Pagar Dewa untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar sejak beberapa hari yang lalu.

"Hari ini akan kita panggil yang bersangkutan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023 dan peraturan terusan lainnya, sehingga kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut tetapi yang pasti hari ini langsung kita tindaklanjuti," kata Novri, saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024) pagi.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri kebenaran dari video yang beredar.

"Karena apa yang disampaikan oleh Panwascam tersebut tentu ada alasannya, jadi kita ingin tau apa alasannya apa dasar hukumnya menyampaikan statemen itu dan apakah memang sudah sesuai aturan Pemilu atau tidak itu yang perlu kita telusuri terlebih dahulu," lanjutnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menurutnya, banyak UU yang mengatur tentang penyelanggaraan Pemilu sehingga pihaknya ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan apabila memang Panwascam tersebut terbukti bersalah pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.

"Jika memang terbukti tentu akan ada evaluasi dan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, namun sekali lagi kita perlu melakukan konfirmasi apa alasan atau dasar Panwascam mengeluarkan statemen tersebut, karena memang ada beberapa aturan yang mengatur tentang aktivitas kampanye peserta Pemilu," terangnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan aktivitas kampanye yang dilakukan PKB di Desa Pahayu Jaya, kecamatan Pagar Dewa.

Dalam kampanye tersebut diketahui ada kegiatan pembagian amplop yang disebut sebagai uang transport bagi peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, padahal dalam kegiatan tersebut ada Panwascam.

Namun ketika dimintai keterangan, Ketua Panwascam Pagar Dewa, Ubay mengatakan hal tersebut diperbolehkan apabila hanya untuk transport peserta yang hadir.

"Kalau bentuknya untuk transport itu tidak apa-apa, nanti saya tanyakan ke panitia kalau itu bentuknya transport enggak apa-apa itu ada dasar hukumnya," katanya, dikutip dari video yang diterima Kupastuntas.co (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya