Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI menemukan 204 pelanggaran konten kampanye Pemilu 2024 di internet
ataupun media sosial (Medsos). Jumlah tersebut hasil pendataan yang dilakukan
Bawaslu selama 36 hari masa kampanye, Selasa (2/1/2023).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan temuan tersebut
berasal dari pengawasan siber serta penelusuran melalui Intelligent Media
Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan
masyarakat.
Ia menjelaskankan 204 konten internet tersebut melanggar
ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Lolly menyampaikan pelanggaran konten internet pada tahapan
kampanye Pemilu terbagi menjadi tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong
(Hoaks).
"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak
dengan 194 konten atau 95 persen, kemudian politisasi SARA 9 konten atau 4
persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen," kata
dia kepada wartawan, dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2023).
Lolly menambahkan pelanggaran konten internet paling banyak
menggunakan media sosial Instagram sebanyak 72 konten melanggar atau sebesar 35
persen. Kemudian Facebook 69 konten atau sebesar 34 persen.
"Kemudian Twitter 54 konten atau sebesar 27 persen,
TikTok 7 konten atau sebesar 3 persen dan media sosial YouTube menjadi platform
dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten atau sebesar 1
persen," imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan sasaran pelanggaran konten
internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Adapun dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden
dan wakil presiden.
"Sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar
penyelenggara pemilu rinciannya Bawaslu sebanyak 6 konten dan sebanyak KPU 2
konten," sambungnya.
Lolly mengatakan tindak lanjut 204 konten melanggar aturan
kampanye tersebut, 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa
takedown.
"Sehingga Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk
bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang
mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan
Pemilu 2024," tambahnya.
Lolly menuturkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan
melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, mendatangi posko aduan
masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu
Awasi Pemilu.
Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada
tahapan kampanye kata dia, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan
Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan
penanganan pelanggaran konten internet.
"Melihat besarnya arus informasi di dunia siber
(internet), Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi bekerja sama
dengan lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi melakukan cek fakta guna
mengoptimalkan identifikasi berita yang belum bisa dipastikan
kebenarannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung juga menemukan ada 16
dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang terdeteksi mulai dari money politik,
netralitas ASN , sampai pelibatan anak anak dalam pelaksanaan kampanye dan ini
mesti ada penindakan yang konkrit dari pengawas pemilu. (*)