Logo

berdikari Politik

Kamis, 04 Januari 2024

Bawaslu Temukan 204 Konten Pelanggaran Kampanye Pemilu di Medsos, Ujaran Kebencian Mendominasi

Oleh Echa wahyudi

Berita
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 204 pelanggaran konten kampanye Pemilu 2024 di internet ataupun media sosial (Medsos). Jumlah tersebut hasil pendataan yang dilakukan Bawaslu selama 36 hari masa kampanye, Selasa (2/1/2023).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan siber serta penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.

Ia menjelaskankan 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lolly menyampaikan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye Pemilu terbagi menjadi tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong (Hoaks).

"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, kemudian politisasi SARA 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen," kata dia kepada wartawan, dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2023).

Lolly menambahkan pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan media sosial Instagram sebanyak 72 konten melanggar atau sebesar 35 persen. Kemudian Facebook 69 konten atau sebesar 34 persen.

"Kemudian Twitter 54 konten atau sebesar 27 persen, TikTok 7 konten atau sebesar 3 persen dan media sosial YouTube menjadi platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten atau sebesar 1 persen," imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Adapun dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden.

"Sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu rinciannya Bawaslu sebanyak 6 konten dan sebanyak KPU 2 konten," sambungnya.

Lolly mengatakan tindak lanjut 204 konten melanggar aturan kampanye tersebut, 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown.

"Sehingga Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024," tambahnya.

Lolly menuturkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.

Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye kata dia, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet.

"Melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung juga menemukan ada 16 dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang terdeteksi mulai dari money politik, netralitas ASN , sampai pelibatan anak anak dalam pelaksanaan kampanye dan ini mesti ada penindakan yang konkrit dari pengawas pemilu. (*)

Editor Sigit Pamungkas