Logo

berdikari Politik

Sabtu, 06 Januari 2024

Bawaslu Lampung Pastikan Perekrutan Pengawas TPS Sesuai Regulasi

Oleh Yudi Pratama

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Peran penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disebut sebagai ujung tombak pengawasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung pastikan perekrutannya sesuai regulasi.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, peran PTPS sangat strategis, sebab akan menjadi ujung tombak Bawaslu dalam hal pengawasan, baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara di Pemilu 2024 hingga berjalan dengan lancar.

Sehingga dalam tahapan perekrutan PTPS oleh Bawaslu dipastikan akan sesui dengan regulasinya, meskipun secara teknis perekrutannya menjadi ranah Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) namun Bawaslu tidak lepas tangan begitu saja.

"Bawaslu Provinsi akan memastikan orang-orang yang akan menjadi ujung tombak pengawasan pemilu mempunyai integritas dan bisa bekerja secara profesional," kata Suheri, saat memberikan keterangan, Jumat (06/01/2024).

Suheri menerangkan, PTPS nantinya akan menjadi mata dari Bawaslu pada hari pemungutan suara. Dengan demikian selain memberikan pelatihan pihaknya juga akan melakukan pengawasan pada surat suara.

"Seperti surat suara cadangan apakah sudah sesuai dengan regulasi masing-masing TPS," katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka masa perekrutan PTPS sejak 02 Januari 2024 lalu dan akan berakhir besok pada 06 Januari 2024.

Dengan ketentuan apabila kuota sesuai kebutuhan masing-masing wilayah belum tercukupi maka akan dilakukan perekrutan tahap 2 yakni pada 7-8 Januari 2024.

Dengan ketentuan pada gelombang pertama perekrutan PTPS, memprioritaskan pendaftar dengan usia 21 tahun keatas dan pada gelombang ke dua pendaftar berusia 17 tahun keatas.

Sementara Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Lamupung, Imam Bukhori menginformasikan, hingga hari keempat pada 5 Januari 2024, pendaftar PTPS se-Lampung sudah mencapai 23.723 pendaftar dari kebutuhan sebanyak 25,825 orang.

Dengan rincian hari pertama pendaftaran, Kabupaten Pesisir Barat menjadi daerah pendaftar paling minim yakni 51 pendaftar. Kemudian disusul oleh Kota Metro sebanyak 97 pendaftar, lalu Mesuji 129 pendaftar, Tulang Bawang Barat 184 pendaftar, Tulang Bawang 204 pendaftar, Pringsewu 237 pendaftar, Pesawaran 265 pendaftar.

"Kemudian, Way Kanan 274 pendaftar, Lampung Barat 304 pendaftar, Lampung Utara 309 pendaftar, Tanggamus 395 pendaftar, Lampung Timur 460 pendaftar, Bandarlampung 554 pendaftar, Lampung Selatan 602 pendaftar, Lampung Tengah 653 pendaftar," kata Imam.

Lalu pada hari kedua, dengan rincian Lampung Selatan 841 pendaftar, Way Kanan 695 pendaftar, Pesisir barat 127 pendaftar, Tanggamus 321 pendaftar, Tulang Bawang Barat 453 pendaftar, Mesuji 292 pendaftar.

"Pesawaran 277 pendaftar, Tulang Bawang 322 pendaftar, Lampung Tengah 1009 pendaftar, Lampung Utara 461 pendaftar, Bandar Lampung 975 pendaftar," lanjutnya.

Kota Metro 203 pendaftar, Lampung Barat 303 pendaftar, Lampung Timur 740 pendaftar, dan Pringsewu 379 pendaftar.

Di hari ketiga Total pendaftar Bandar Lampung 482 pendaftar, Metro 85 pendaftar, Lampung Selatan 717 pendaftar, Lampung Timur 796 pendaftar, Lampung utara 502 pendaftar, Lampung Barat 282 pendaftar, Lampung Tengah 876 pendaftar.

Pesawaran 376 pendaftar, Pringsewu 278 pendaftar, Tanggamus 393 pendaftar, Mesuji 156 pendaftar, Tulang bawang 250 pendaftar Pesisir Barat 100 pendaftar, Waykanan 416 pendaftar dan Tubawang Barat 273 pendaftar.

Kemudian pada hari ke 4 dengan rincian Bandar Lampung 538 pendaftar, Metro 85 pendaftar, Lampung Selatan 566 pendaftar, Lampung Timur 718 pendaftar, Lampung Utara 560 pendaftar, Lampung Barat 272 pendaftar, Lampung Tengah 879 pendaftar.

"Pesawaran 485 pendaftar,  Pringsewu 320 pendaftar, Tanggamus 385 pendaftar, Mesuji 118 pendaftar, Tulang Bawang 237 pendaftar Pesisir Barat 144 pendaftar, Waykanan 147 pendaftar dan Tulang Bawang Barat 171 pendaftar," pungkasnya.

Berikut rincian kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota : 

  1. Kota Bandar Lampung 2.880
  2. Kota Metro 462
  3. Kabupaten Lampung Selatan 3.029
  4. Lampung Timur 3.178
  5. Lampung Tengah 4.071
  6. Tulang Bawang 1.307 
  7. Mesuji 663.
  8. Tulangbawang Barat 842
  9. Way Kanan 1.490
  10. Lampung Utara 1.954
  11. Lampung Barat 982
  12. Pesisir Barat 490
  13. Tanggamus 1.887
  14. Pringsewu 1.209 
  15. Kabupatrn Pesawaran 1.381. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya