Logo

berdikari Politik

Senin, 08 Januari 2024

Dilaporkan ke Bawaslu Lampung Dugaan Money Politic, Caleg DPR RI Ella Nuryamah: Saya Belum Tahu

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lambar Ahmad Zainudin mengirimkan tembusan laporan dugaan money politic yang dilakukan caleg DPR RI Ella Siti Nuryamah ke kantor Bawaslu Lampung. Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Caleg DPR RI PKB dari Dapil Lampung I, Ela Siti Nuryamah melalui timnya diduga membagikan amplop berisi uang senilai Rp50.000 kepada masyarakat, dalam agenda kampanye di pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, pada Senin (1/1/2024).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Lampung Barat, Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Lampung Barat pada Jumat (5/1/2024). Tepat pada hari ini Senin (8/1/2024) pihaknya menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Lampung.

Dirinya menjelaskan, kronologi kejadian dugaan money politik tersebut, bahwa setelah penutupan acara kampanye, tim dari Ella membagikan amplop kepada masyarakat yang hadir.

"Iya memang terjadi pembagian amplop berisi uang senilai Rp50.000 tersebut," bebernya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dia menyesalkan sikap Panwascam yang hadir di lokasi kampanye namun membiarkan pembagian amplop.

"Itu yang kami sesalkan, pembagian itu katanya dibolehkan oleh undang-undang ada dasar hukumnya, ketika kita tanyakan apa dasarnya tidak bisa membuktikan, dia bilang itu untuk transport dan menyarankan untuk ngobrol di kantor," terangnya.

Yang hadir dalam agenda kampanye itu sekitar 200 orang. Selain Ella, Caleg dari PKB Kabupaten Lampung Barat Jafar Sodik turut hadir dalam giat kampanye tersebut.

"Iya, ada Caleg PKB untuk kursi DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 3 juga hadir di giat kampanye itu," bebernya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, penanganan dugaan money politik itu adalah kewenangan dari Bawaslu Kabupaten, baik pelanggaran etik ataupun pidana.

"Jadi itu kan informasinya sudah masuk laporan juga ke Bawaslu Kabupaten, dan itu nanti teman-teman Bawaslu Kabupaten yang akan menangani hal itu," bebernya.

"Sebenarnya gak dilaporkan ke provinsi ya gak apa-apa, jadi sifatnya hanya tembusan saja ke provinsi," sambungnya.

Ditanya soal statemen Panwascam Pagar Dewa bahwa pembagian uang itu diperbolehkan karena merupakan bagian dari transport, Tamri menegaskan bahwa itu termasuk money politik dan tidak diperbolehkan.

"Sebenarnya gak boleh pemberian dalam bentuk uang. Kalau transport itu bisa dalam bentuk bensin, atau vocer bensin itu boleh. Jadi bisa dua kemungkinan jawaban dari Panwascam itu pertama gak tau aturan, atau salah menafsirkan," ungkapnya.

Sementara Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung Barat, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses yang dilakukan akan sesuai prosedur dalam upaya membuktikan.

"Maka harus ada alat bukti dan juga kebenaran bukti yang didapat, hal hal ini yang harus kami periksa sehingga kemudian ada proses waktu yang diperlukan,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Dirinya memastikan, pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

'Namun yang kami pastikan, kami akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan kami tidak akan pernah tidak tindak lanjuti kasus yang ditemukan atau yang dilaporkan oleh Bawaslu ataupun masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Ella Siti Nuryamah saat ditelepon mengaku belum mengetahui kalau ia telah dilaporkan ke Bawaslu.

"Saya belum tahu kalau ada laporan, nanti kita cek ke teman-teman di lapangan," kata Ella, Senin (8/1/2024) sore. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya