Logo

berdikari Politik

Selasa, 09 Januari 2024

Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg DPR RI Ella Siti Nuryamah Dilaporkan ke Bawaslu

Oleh ADMIN

Berita
LSM Trinusa saat memasukkan laporan ke Bawaslu Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Lampung I Ella Siti Nuryamah melalui timnya diduga membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada masyarakat saat kampanye di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat (Lambar), pada Senin (1/1/2024) lalu.

Menindaklanjuti dugaan praktek money politics tersebut, Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lambar Ahmad Zainudin melaporkan Ella Siti Nuryamah kepada Bawaslu Lambar, pada Jumat (5/1/2024).

“Dan pada hari ini Senin (8/1/2024) kami menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung. Dugaan money politics itu dilakukan usai acara kampanye oleh tim Ella kepada masyarakat yang hadir berupa uang dalam amplop sebesar Rp50 ribu,” kata Zainudin usai mendatangi kantor Bawaslu Lampung, Senin (8/1/2024).

Zainudin menyesalkan sikap Panwascam yang hadir di lokasi kampanye karena membiarkan pembagian amplop tersebut. "Itu yang kami sesalkan, pembagian itu katanya dibolehkan oleh undang-undang karena ada dasar hukumnya. Ketika kami tanyakan apa dasarnya namun tidak bisa membuktikan. Dia (Panwascam) hanya bilang itu untuk transport lalu mengajak kami untuk mengobrol di kantor," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam kampanye itu dihadiri sekitar 200 orang. Selain Ella Nuryamah, juga hadir caleg PKB Kabupaten Lambar Jafar Sodik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, penanganan dugaan money politics itu menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten baik pelanggaran etik ataupun pelanggaran pidana.

"Jadi itukan informasinya sudah masuk laporan juga ke Bawaslu kabupaten, dan itu nanti teman-teman Bawaslu kabupaten yang akan menangani hal itu," kata Tamri.

"Sebenarnya gak dilaporkan ke provinsi ya gak apa-apa, jadi sifatnya hanya tembusan saja ke provinsi," sambungnya.

Tamri menegaskan bahwa pembagian uang kepada peserta kampanye termasuk money politics dan itu tidak diperbolehkan. "Sebenarnya gak boleh pemberian dalam bentuk uang. Kalau transportasi  itu bisa dalam bentuk bensin atau voucher bensin itu boleh. Jadi bisa dua kemungkinan jawaban dari Panwascam itu pertama gak tahu aturan atau salah menafsirkan," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Lambar, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses yang dilakukan sesuai prosedur dalam upaya membuktikan laporan dugaan money politics itu.

“Harus ada alat bukti dan kebenaran bukti yang didapat. Hal-hal ini yang harus kami periksa sehingga kemudian ada proses waktu yang diperlukan,” jelasnya.

Ia berjanji, akan memproses laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan bekerja sesuai peraturan dan kami tidak akan pernah tidak tindaklanjuti kasus yang ditemukan atau yang dilaporkan oleh Bawaslu ataupun masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ella Siti Nuryamah saat ditelepon mengaku belum mengetahui kalau ia telah dilaporkan ke Bawaslu. "Saya belum tahu kalau ada laporan, nanti kita cek ke teman-teman di lapangan," kata Ella, Senin (8/1/2024) sore. (*)

Editor Sigit Pamungkas