Berdikari.co, Bandar
Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) dari Dapil Lampung I Ella Siti Nuryamah melalui timnya diduga membagikan
amplop berisi uang Rp50 ribu kepada masyarakat saat kampanye di Pekon (Desa)
Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat (Lambar), pada Senin (1/1/2024)
lalu.
Menindaklanjuti dugaan
praktek money politics tersebut, Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lambar Ahmad
Zainudin melaporkan Ella Siti Nuryamah kepada Bawaslu Lambar, pada Jumat
(5/1/2024).
“Dan pada hari ini
Senin (8/1/2024) kami menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Bawaslu
Provinsi Lampung. Dugaan money politics itu dilakukan usai acara kampanye oleh
tim Ella kepada masyarakat yang hadir berupa uang dalam amplop sebesar Rp50
ribu,” kata Zainudin usai mendatangi kantor Bawaslu Lampung, Senin (8/1/2024).
Zainudin menyesalkan
sikap Panwascam yang hadir di lokasi kampanye karena membiarkan pembagian
amplop tersebut. "Itu yang kami sesalkan, pembagian itu katanya dibolehkan
oleh undang-undang karena ada dasar hukumnya. Ketika kami tanyakan apa dasarnya
namun tidak bisa membuktikan. Dia (Panwascam) hanya bilang itu untuk transport
lalu mengajak kami untuk mengobrol di kantor," katanya.
Ia mengungkapkan,
dalam kampanye itu dihadiri sekitar 200 orang. Selain Ella Nuryamah, juga hadir
caleg PKB Kabupaten Lambar Jafar Sodik.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi
mengatakan, penanganan dugaan money politics itu menjadi kewenangan Bawaslu
kabupaten baik pelanggaran etik ataupun pelanggaran pidana.
"Jadi itukan
informasinya sudah masuk laporan juga ke Bawaslu kabupaten, dan itu nanti
teman-teman Bawaslu kabupaten yang akan menangani hal itu," kata Tamri.
"Sebenarnya gak
dilaporkan ke provinsi ya gak apa-apa, jadi sifatnya hanya tembusan saja ke
provinsi," sambungnya.
Tamri menegaskan bahwa
pembagian uang kepada peserta kampanye termasuk money politics dan itu tidak
diperbolehkan. "Sebenarnya gak boleh pemberian dalam bentuk uang. Kalau
transportasi itu bisa dalam bentuk bensin atau voucher bensin itu boleh.
Jadi bisa dua kemungkinan jawaban dari Panwascam itu pertama gak tahu aturan
atau salah menafsirkan," jelasnya.
Sementara itu,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS)
Bawaslu Lambar, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses
yang dilakukan sesuai prosedur dalam upaya membuktikan laporan dugaan money
politics itu.
“Harus ada alat bukti
dan kebenaran bukti yang didapat. Hal-hal ini yang harus kami periksa sehingga
kemudian ada proses waktu yang diperlukan,” jelasnya.
Ia berjanji, akan
memproses laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
“Kami akan bekerja
sesuai peraturan dan kami tidak akan pernah tidak tindaklanjuti kasus yang
ditemukan atau yang dilaporkan oleh Bawaslu ataupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ella
Siti Nuryamah saat ditelepon mengaku belum mengetahui kalau ia telah dilaporkan
ke Bawaslu. "Saya belum tahu kalau ada laporan, nanti kita cek ke
teman-teman di lapangan," kata Ella, Senin (8/1/2024) sore. (*)