Logo

berdikari Politik

Kamis, 11 Januari 2024

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Kampanye Mulai 25 September

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Yulianto.

Yulianto mengatakan jadwal pemungutan suara kepala daerah mulai dari Bupati, Walikota hingga Gubernur akan dilakukan serentak pada November mendatang.

"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dilakukan 27 November 2024," kata dia kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip dari Sindonews, Kamis (11/1/2024).

Yulianto mengatakan bahwa rancangan penjadwalan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi Parpol menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU dalam rancangan peraturannya:

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September-23 November 2024: masa kampanye

24-26 November 2024: masa tenang

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi.

Batal dimajukan

Sebelumnya, Istana sempat menginginkan agar jadwal pilkada serentak dimajukan sekitar dua bulan.

Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada 20 Semptember 2023.

Tito berdalih, percepatan pilkada perlu ditempuh melalui Perppu (yang seharusnya mensyaratkan kegentingan memaksa), demi tercapainya pelantikan presiden dan kepala daerah pada tahun yang sama.

Oleh karenanya, diharapkan, terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesinambungan program nasional-daerah.

Belakangan, usulan ini menguap. Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Relawan Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa opsi Perppu tak akan diambil dan percepatan jadwal pilkada. Budi Arie mengatakan, apabila percepatan jadwal Pilkada diperlukan maka akan ditempuh lewat proses revisi undang-undang secara terbatas. (*)

Editor Sigit Pamungkas