Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tetapkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27
November 2024. Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Yulianto.
Yulianto mengatakan jadwal pemungutan suara kepala daerah
mulai dari Bupati, Walikota hingga Gubernur akan dilakukan serentak pada
November mendatang.
"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dilakukan 27
November 2024," kata dia kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip dari
Sindonews, Kamis (11/1/2024).
Yulianto mengatakan bahwa rancangan penjadwalan tersebut
ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya tahapan pilkada
tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di
mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi
Parpol menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024, memperhatikan
hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang disusun KPU dalam
rancangan peraturannya:
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon
perseorangan
27 Agustus-21 September 2024: pendaftaran penelitian
persyaratan pasangan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024: masa kampanye
24-26 November 2024: masa tenang
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan
rekapitulasi.
Batal dimajukan
Sebelumnya, Istana sempat menginginkan agar jadwal pilkada
serentak dimajukan sekitar dua bulan.
Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya
telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat
Kerja dengan Komisi II DPR RI pada 20 Semptember 2023.
Tito berdalih, percepatan pilkada perlu ditempuh melalui
Perppu (yang seharusnya mensyaratkan kegentingan memaksa), demi tercapainya
pelantikan presiden dan kepala daerah pada tahun yang sama.
Oleh karenanya, diharapkan, terjadi perbaikan tata kelola
pemerintahan dan kesinambungan program nasional-daerah.
Belakangan, usulan ini menguap. Menteri Komunikasi dan
Informatika yang juga Ketua Umum Relawan Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi,
menyebut bahwa opsi Perppu tak akan diambil dan percepatan jadwal pilkada. Budi
Arie mengatakan, apabila percepatan jadwal Pilkada diperlukan maka akan
ditempuh lewat proses revisi undang-undang secara terbatas. (*)