Logo

berdikari Politik

Kamis, 11 Januari 2024

PPATK: Ada Aliran Dana Rp 7 Triliun dari Luar Negeri ke Rekening Caleg

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Foto: detikcom

Berdikari.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) mencapai Rp7 triliun.

PPATK juga menemukan transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik (Parpol) dalam dua tahun terakhir. Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tidak bersedia menyebut detail partainya.

Ivan mengatakan, bukan hanya yang bendahara umum yang menerima dana dari luar negeri, tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.

Temuannya, terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

“Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan dalam konferensi persnya di kantor PPATK, Jakarta,  Rabu (10/1/2023).

Selain jumlah transaksinya yang meningkat, nilainya pun melambung tinggi. Pertambahannya mencapai lebih dari Rp100 miliar. “Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp195 miliar,” jelasnya.

Ivan mengatakan, PPATK juga mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) mencapai Rp 7 triliun.

Dalam paparannya, PPATK mengambil sampel 100 orang yang paling besar. “Jadi kami menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 orang DCT (Daftar Caleg Terdaftar) yang tadi datanya sudah kita dapatkan, ada penerimaan senilai Rp7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” jelasnya.

Selain itu, PPATK juga menerima laporan adanya transaksi pembelian barang yang diduga terkait kampanye dan semacamnya.

"Ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar lebih,” ujarnya. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu lewat tim yang mereka sebut Collaborative Analysis Team (CAT).

Temuan tersebut juga, bila dipandang perlu, akan disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan dugaan tindak pidana asalnya.

“Terkait dengan Pemilu 2024, jadi secara objektif sekali lagi, PPATK tidak masuk ke ranah substansi politiknya. Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana. Karena apapun bentuknya, karena itu adalah pencucian uang,” tegas Ivan.

Saat ini, PPATK telah menerima laporan transaksi total Rp24 triliun terkait calon legislatif yang masuk daftar Daftar Calon Tetap di KPU. Laporan tersebut untuk periode 2022-2023.

Laporan tersebut berdasarkan 256 ribu nama DCT dan pengurus parpol yang diterima PPATK. Dari ratusan tersebut ada 45 ribu laporan yang masuk PPATK.

“Tahun 2022 laporannya hanya 6.064 nama, orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT,” kata Ivan.

Dari ribuan nama yang terkait, total nilai transaksinya mencapai triliun. Detailnya, tahun 2022 senilai Rp3,8 triliun lebih dan tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp 21 triliun.

“Kita lihat angkanya, yang dilaporkan ini angkanya berapa. 2022, angkanya Rp3.875.614.615.013 dari sekian nama tadi. Lalu di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan menjadi Rp 21.015.551.735.028. Totalnya, transaksi Rp24.891.166.350.041,” paparnya.

PPATK juga memaparkan adanya laporan terkait transaksi pengurus maupun anggota parpol. Dari data 6 juta nama pengurus dan anggota partai politik, PPATK menemukan 449 ribu laporan selama kurun 2022-2023. Nilai peningkatan laporan transaksinya mencapai Rp80 triliun.

“Jumlah nominal itu Rp80.670.723.238.434, nominal transaksi pengurus dan anggota Parpol yang dilaporkan kepada PPATK,” ungkap Ivan.

PPATK pun mencatat ada kenaikan transaksi parpol pada tahun 2023 bila dibandingkan tahun 2022. Rata-rata persentase kenaikan transaksi per parpol itu dari 240 persen sampai 400 persen.

“Jadi memang naik semua itu transaksinya. Tadi misalnya transaksinya cuma Rp1 miliar, tiba-tiba Rp10 miliar, Rp 100 juta tiba-tiba Rp2 miliar di rekening-rekening yang tadi saya sampaikan di depan,” ungkap Ivan. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 11 Januari 2024, dengan judul "PPATK: Ada Aliran Dana 7 Triliun dari Luar Negeri ke Rekening Caleg"

Editor Didik Tri Putra Jaya