Berdikari.co, Bandar
Lampung - Baliho ucapan selamat datang kepada Calon Presiden (Capres) nomor
urut 2 Prabowo Subianto terpasang di area gedung VIP Bandara Radin Inten II
viral di media sosial Twitter (X) yang diposting pada 14 Januari 2024 pukul
08.48 WIB.
Dalam baliho itu
terdapat gambar Prabowo Subianto dan Cawapresnya Gibran Rakabuming Raka serta
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Lampung, Faisol
Djausal.
Pemasangan baliho
diperkirakan dilakukan saat kunjungan Capres Prabowo Subianto ke Provinsi
Lampung, pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Dalam postingan yang
diunggah oleh akun King Purwa di media sosial Twitter (X) tersebut juga
tertulis ‘Boleh ya @Bawaslu_RI @KPU_ID pemasangan APK di bandara?’.
Executive General
Manager Bandara Radin Inten II, Untung Basuki saat dihubungi mengatakan, baliho
Prabowo-Gibran yang terpasang di sekitar gedung VIP bandara tersebut kini sudah
diturunkan.
"Baliho dengan
gambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Indonesia yang
terpasang di area VIP telah diturunkan," kata Untung, Senin (15/1/2024).
Untung mengklaim bahwa
gedung VIP Bandara Radin Inten II dikelola secara langsung oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung
"Pemasangan
baliho itu diluar kewenangan PT Angkasa Pura II. Kami sudah berkoordinasi
terkait hal tersebut dengan pengelola, dan saat ini baliho sudah dilepas oleh
pengelola Gedung VIP," jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung,
Achmad Saefulloh mengklaim tiang baliho tersebut bukan milik Pemprov Lampung
melainkan milik Optik Modern.
"Tiang baliho itu
milik Optik Modern, kita sudah konfirmasi termasuk juga dari Angkasa Pura.
Setelah kita cari informasi itu benar milik Optik Modern, jadi di luar tanggung
jawab kita," katanya.
Saefulloh juga mengungkapkan
jika lokasi berdirinya tiang baliho tersebut bukan di sekitar gedung VIP yang
pengelolaannya menjadi kewenangan Pemprov Lampung.
"Tiangnya itu
milik Optik Modern, jadi mereka sewa ke sana dan itu tidak ada hubungannya
dengan Pemprov. Itu sebelah sana dari ruang VIP, yang mana itu milik bandara.
Jadi itu tiang Optik Modern sepenuhnya," paparnya.
PIC pengawasan
kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan pihaknya akan melakukan
pengecekan apakah spanduk itu benar berada di fasilitas pemerintah atau bukan.
"Kalau APK itu
gak boleh ada di gedung pemerintah, tapi itu nanti kita pelajari dahulu untuk
melihat di mana lokasinya," kata Tamri.
Diketahui berdasarkan
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan ada sejumlah tempat yang dilarang
dipasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan
tinggi.
Lalu, gedung atau
fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana
dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Ketua Divisi
Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih)
KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan apakah pemasangan baliho
(Prabowo-Gibran) itu melanggar atau tidak adalah kewenangan dari Bawaslu
Lampung.
"APK memang
dilarang dipasang di fasilitas milik pemerintah, dan yang bisa menjawab apakah
pemasangan baliho itu melanggar atau tidak adalah Bawaslu," katanya.
Wakil Ketua Tim
Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Lampung, Adjo Supriyanto
membantah melakukan pemasangan spanduk Prabowo di Bandara Radin Inten II
tersebut.
Adjo mengatakan,
pemasangan dilakukan oleh 'pecinta' Prabowo saat eks Danjen Kopassus itu hadir
di Provinsi Lampung. "Jadi terkait dengan billboard yang ada di bandara
itu TKD tidak melakukan pemasangan. Begitu saya cek itu ada dari orang yang
cinta pada pak Prabowo. Jadi intinya itu penggemar Prabowo yang memberikan
sumbangsih dalam bentuk billboard," katanya.
"Ini juga diluar
dari prediksi kita sampai ada yang rela untuk membuat itu di dalam bandara. Ini
bentuk kecintaan terhadap Prabowo mau hadir di Lampung," lanjutnya.
Ia mengungkapkan,
berdasarkan penelusuran yang dilakukan pemasangan baliho Prabowo tersebut bukan
di fasilitas pemerintah tetapi di fasilitas milik swasta.
"Sebenarnya kalau
yang saya lihat dia (baliho) itu ada yang punya swasta. Sudah saya cek itu
bukan punya PT Angkasa Pura (BUMN) tapi Optik Modern (swasta) dan konfirmasinya
bahwa pecinta Prabowo ini melakukan pemasangan dengan pihak yang punya itu.
Jadi itu adalah tiang milik swasta dan itu bayar," pungkasnya. (*)