Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 17 Januari 2024

42 Hari Berlalu, Polda Lampung Belum Bisa Tangkap 4 Tahanan Narkoba yang Kabur

Oleh ADMIN

Berita
Muslim, M. Nasir, Asnawi, dan Maulana, tahanan narkoba Polda Lampung yang kabur pada Rabu (6/12/2023) lalu, hingga kini belum juga tertangkap. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sudah 42 hari berlalu, 4 tahanan narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung belum bisa ditangkap. Polda berdalih para tahanan suka berpindah-pindah tempat.

Keempat tahanan itu adalah Muslim, Maulana, M. Nasir dan Asnawi. Mereka kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polda hingga kini masih memburu para tahanan narkoba yang kabur.

"Masih diburu, kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan menangkap tahanan yang kabur tersebut," kata Umi, Selasa (16/1/2024).

Umi mengungkapkan, kesulitan yang dihadapi petugas dalam menangkap para tahanan kabur itu dikarenakan suka berpindah-pindah tempat. "Kendalanya mereka (tahanan kabur) suka berpindah-pindah tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya 4 tahanan narkoba itu dan hingga kini belum bisa ditangkap.

“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Helmy, Jumat (29/12/2023).

Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap 2 pelaku yang berperan membantu dan memuluskan perjalanan empat tahanan narkoba kabur dari Rutan Polda Lampung.

Kedua pelaku yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28). Adapun keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M. Yusuf ditangkap di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Lalu, Sari Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendesak Polda Lampung segera menangkap empat tahanan narkoba yang kabur.

Kompolnas telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung dengan Nomor: B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023. Namun, surat klarifikasi itu hingga kini belum mendapat tanggapan dari Polda Lampung.

"Saya sudah cek ke Sekretariat Kompolnas, belum ada jawaban klarifikasi dari Polda Lampung," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (20/12/2023).

Oleh karena itu, Poengky mendesak Polda Lampung agar segera menangkap empat tahanan narkoba yang kabur itu, "Hal tersebut merupakan kewajiban Polda Lampung. Kami juga telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung dan berharap untuk segera mendapatkan respon," jelasnya.

Selain itu, Kompolnas juga mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tahanan.

"Apalagi ini pelarian empat tahanan narkoba dengan barang bukti besar. Pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang bertanggung jawab menjaga serta atasan yang harus bertanggung jawab juga perlu disegerakan," tegasnya.

Menurut Poengky, perkembangan penangkapan kasus pelarian empat tahanan narkoba itu sangat ditunggu oleh publik dan menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini belum bisa ditangkap.

"Kecepatan dan transparansi Polda Lampung dalam menangkap para tersangka narkoba yang lari sangat ditunggu publik," imbuhnya.

Sekadar diketahui, sebanyak empat tahanan kasus puluhan kilogram (Kg) sabu kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi kamar mandi sel.

Empat tahanan yang kabur adalah Muslim tahanan kasus sabu seberat 30 kg, Maulana tahanan kasus sabu 58 kg, M. Nasir tahanan kasus sabu 30 kg dan Asnawi tahanan kasus sabu seberat 58 kg. (*)

Editor Sigit Pamungkas