Berdikari.co, Bandar
Lampung - Tidak puas dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat (Lambar)
yang hanya memberikan sanksi pemberhentian Ubaidillah Zuhri sebagai Ketua
Panwascam Pagar Dewa, LSM Trinusa akan melaporkan Bawaslu Lambar dan Panwascam
Pagar Dewa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pagar Dewa, Lambar, Ubaidillah Zuhri diberhentikan dari jabatannya dampak laporan dugaan praktek politik uang (money politics) yang melibatkan caleg DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Siti Ella Nuryamah.
Pemberian sanksi
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Kabupaten Lambar No:
20/PP.01.02/K.LA/1/2024 tertanggal
16 Januari 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Lambar Novri Jonestama.
Ada dua poin dimuat
dalam surat keputusan itu. Pertama, berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan
anggota Bawaslu Kabupaten Lambar terhadap penerimaan laporan
No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.3/1/202 di registrasi dan terpenuhinya syarat formil
dan materiil laporan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan Pagar
Dewa, Kabupaten Lambar.
Kedua, bahwa terhadap
penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.03/1/2024 tanggal 5 Januari 2024
selanjutnya dijadikan sebagai proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan
dan laporan pelanggaran Pemilu.
Dalam SK juga
dicantumkan pemberian sanksi kepada Ketua Panwascam Pagar Dewa Ubaidillah Zuhri
selaku terlapor berupa peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslu
Kecamatan Pagar Dewa. Sanksi peringatan juga diberikan kepada Anggota
Panwascam Kecamatan Pagar Dewa yaitu Oktria Nurwahyuni dan Agung Kuncoro Hestu.
Sayangnya, Ketua
Bawaslu Lambar, Novri Jonestama saat ditelepon tidak menjawab. Sementara itu,
anggota LSM Trinusa, Ahmad Zainudin selaku pelapor atas perkara dugaan money
politics atas nama Ela Siti Nuryamah mengaku, tidak puas dengan keputusan yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Lambar.
Menurutnya, Ketua
Panwascam yang terbukti bersalah harus dipecat dari keanggotaannya sebagai
Panwascam Kecamatan Pagar Dewa.
"Ketua Panwascam
Pagar Dewa telah terbukti melanggar aturan dan melanggar UU Pemilu tetapi hanya
diberi sanksi pemberhentian dari jabatan. Seharusnya diberhentikan secara total
dari Panwascam. Kalau ini jelas dia masih punya peran penting dalam
penyelenggaraan Pemilu meskipun tidak sebagai ketua," katanya, Kamis
(18/1/2024)
Ia mengungkapkan,
seharusnya Bawaslu Lambar jangan memberikan kesempatan lagi kepada Ketua
Panwascam Pagar Dewa Ubaidilah sebagai penyelenggara Pemilu.
“Bawaslu harus memilih
Panwascam yang betul-betul paham terhadap aturan agar menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan baik. Sehingga proses pengawasan pemilu yang dilakukan
benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.
"Jadi intinya
kami kurang puas dengan putusan Bawaslu Kabupaten Lambar itu, karena hanya
memberi sanksi ringan kepada ketua dan anggota Panwascam Pagar Dewa,”
lanjutnya.
Menindaklanjuti
keputusan Bawaslu Lambar itu, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Lambar dan
Panwascam Pagar Dewa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait
dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami akan
membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar yang
bersangkutan dipecat atas indikasi pembiaran money politics," pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, caleg DPR RI asal PKB dari Dapil Lampung I Ella Siti Nuryamah
melalui timnya diduga membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada masyarakat
saat kampanye di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat
(Lambar), pada Senin (1/1/2024) lalu.
Menindaklanjuti dugaan
praktek money politics tersebut, Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lambar Ahmad
Zainudin melaporkan Ella Siti Nuryamah kepada Bawaslu Lambar, pada Jumat
(5/1/2024).
“Dan pada hari ini
Senin (8/1/2024) kami menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Bawaslu
Provinsi Lampung. Dugaan money politics itu dilakukan usai acara kampanye oleh
tim Ella kepada masyarakat yang hadir berupa uang dalam amplop sebesar Rp50
ribu,” kata Zainudin usai mendatangi kantor Bawaslu Lampung, Senin (8/1/2024).
Zainudin menyesalkan
sikap Panwascam yang hadir di lokasi kampanye karena membiarkan pembagian
amplop tersebut. "Itu yang kami sesalkan, pembagian itu katanya dibolehkan
oleh undang-undang karena ada dasar hukumnya. Ketika kami tanyakan apa dasarnya
namun tidak bisa membuktikan. Dia (Panwascam) hanya bilang itu untuk transpor
lalu mengajak kami untuk mengobrol di kantor," katanya.
Ia mengungkapkan,
dalam kampanye itu dihadiri sekitar 200 orang. Selain Ella Nuryamah, juga hadir
caleg PKB Kabupaten Lambar Jafar Sodik. (*)