Logo

berdikari Politik

Senin, 22 Januari 2024

Capres Ganjar Pranowo Hadiri Istighosah Kemenangan di Ponpes Roudlotussolihin Lamsel

Oleh Yudi Pratama

Berita
Ganjar Pranowo saat kegiatan Istighosah di Ponpes Roudlotussolihin, Senin (22/01/2024). Foto: Yudi

Berdikari.co, Lampung Selatan - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo melaksanakan kegiatan Istighosah kemenangan bersama para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Roudlotussolihin, serta membahas terkait Undang Undang (UU) Pesantren, Senin (22/01/2024).


Setelah melaksanakan serangkaian doa bersama dengan para santri yang berada di Ponpes Roudlotussolihin tepatnya di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Capres Ganjar Pranowo mendapatkan aspirasi dari para santri.

Pimpinan Ponpes Roudlotussolihin, Mochamad Thoha meminta kepada Capres Ganjar jika nanti terpilih menjadi Presiden untuk segera melaksanakan UU Pesantren.

"Pak Ganjar kami semua mendukung pak Ganjar, kami mohon jika nanti bapak terpilih menjadi Presiden, laksanakan UU Pesantren pak," kata Mochamad.

Menanggapi harapan tersebut, Capres Ganjar lantas menceritakan sebelum ia pensiun sebagai Gubernur Jawa Tengah, pada saat itu UU Pesantren sudah terlaksanakan di Jawa Tengah.

"Saat itu coba kami kebut, kami kejar dan alhamdulillah pada saat saya pensiun saya bersiap-siap untuk menyambut pelaksanaan dari UU Pesantren tersebut," kata Ganjar.

Baca juga : Capres Ganjar Pranowo Tiba di Lampung, Disambut Antusias Para Pendukung

Ganjar juga menceritakan pengalaman bagaimana di Jawa Tengah, dimana guru agama, guru mading mendapatkan perhatian berupa insentif, bagaimana memanfaatkan zakat, infak dan sedekah untuk pengembangan keumatan. 

"Termasuk pembinaan kerohanian untuk membuat anak spiritualnya bagus, karekteristik bagus, menghormati sesama dan jiwa moderat. Saya pikir itu penting untuk bangsa ini," terangnya.

Dengan demikian Lanjut Ganjar, ia bersama pasangannya Mahfud Md, dalam Pilpres Pemilu 2024 mempunyai salah satu program unggul yaitu Guru ngaji dapat gaji, dan akan menjalankan UU Pesantren. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya