Berdikari.co, Bandar Lampung – Seorang warga Lampung Timur
inisial RZ jadi korban tipu-tipu orang tidak bertanggungjawab, dia dijanjikan
bakal dipekerjakan di luar negeri dengan gaji besar Rp23 juta, padahal dia
menjadi korban perdagangan orang karena melalui proses yang tidak resmi.
Ditreskrimum Polda Lampung telah menerima pelimpahan kedua tersangka, yakni dua Wanita SG alias Mami (37) warga Lampung Timur (Lamtim) dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik pun menjelaskan kronologi sampai pelaku dan korban akhirnya tertangkap oleh pihak Imigrasi di Korea Selatan.
Awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke
korbannya RZ warga Lamtim untuk diberangkatkan ke Taiwan.
"Lalu sekitar April 2023 sampai November 2023, RZ pun
melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta tersangka SG alias
Mami," ujarnya Senin (22/1/2024).
Namun, hingga akhir November 2023, korban RZ tidak juga
mendapat kepastian berangkat ke Taiwan.
"Terus tersangka SS menghubungi tersangka SG bahwa calon
PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan," ucapnya.
Akhirnya, tersangka SG memberitahu RZ bahwa tidak jadi ke
Taiwan melainkan ke Korea Selatan.
"Korban pun menyetujui dengan iming-iming gaji Rp 23
juta, dimana korban dijanjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di
Jeju, Korsel," imbuhnya.
Dalam proses tersebut, lanjut Umi, para tersangka
memberangkatkan korban dengan cara non prosedural.
"Artinya saudara RZ ini wajib membayar sebesar Rp 50
juta untuk diberangkatkan ke Korea Selatan dan dibayar secara bertahap,"
jelasnya.
Lalu, pada 7 Januari 2024, RZ dan SG serta SS berangkat ke
Korea Selatan. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan
TN.
"Dimana TN ini menitipkan dua orang lagi yakni AW dan NY
yang juga diberangkatkan ke Korea Selatan," ucapnya.
Kemudian, SG dan SS berangkat bersama RZ, AW dan NY ke Korea
Selatan dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia serta Bandara
Changi Singapura.
"Pada 8 Januari 2024, kelimanya tiba di Bandara Jeju
Internasional Airport. Namun, kelimanya dicurigai oleh petugas sehingga
dilakukan pengecekan oleh pihak imigrasi Korea Selatan," imbuhnya.
Saat diperiksa, kelima orang itu tidak memiliki dokumen yang
lengkap sehingga langsung diamankan ke ruang isolasi selama 4 hari.
"Terus 13 Januari 2024, mereka dipulangkan ke Indonesia
dan transit melalui bandara Changi Singapura dan Bandara Internasional
Yogyakarta," ucapnya.
Sesampainya di Bandara Yogyakarta, kelimanya langsung
diamankan pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta.
"Kemudian kedua orang SG dan SS dibawa ke Polda Lampung
untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi korban
dengan gaji sebesar Rp 23 juta per bulan.
"Jadi para tersangka merekrut dan mengirim para korban
untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Jeju, Korea Selatan dengan
cara non prosedural," jelasnya.
Umi menjelaskan para tersangka menargetkan korban yang berada
di wilayah kampung.
"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta dari
satu korbannya jika berhasil dan sudah ada yang pernah diberangkatkan ke
Taiwan," ucapnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus
tersebut, Umi menegaskan tidak ada. "Sementara hasil penyelidikan belum
ada," singkatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 5 buah paspor,
10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan
merk Vivo Y15S warna biru, 3 lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor
Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.
"Lalu, satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka
SS, dan empat lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ
dan tersangka SS," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10
UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81
Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia.
"Dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya. (*)