Berdikari.co, Bandar Lampung - Sidang eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Andri Gustami dengan agenda sidang pembacaan tututan ditunda sampai dengan pekan depan yaitu Kamis (1/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Samsumar Hidayat, bahwa penundaan itu dengan alasan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Berkas tuntutan JPU belum siap, dan Ketua Hakim tidak hadir," ujar Samsumar, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/1/2024).
Sementara Penasihat Hukum (PH), Zulfikar Alibutho saat diwawancarai mengatakan, alasan penundaan sidang datang dari JPU.
"Alasan penundaannya datang dari JPU dan kita lihat waktu penahanan itu juga sudah berkurang maka kita menyerahkan penundaan ini kepada kebijakan JPU," kata Zulfikar, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
"Tapi kita masih aman untuk pembelaan. Ini pertimbangan dari JPU itu sangat internal jadi saya kurang faham alasan utamanya," sambungnya.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (11/1/2024) Andri Gustami mengungkapkan alasannya bisa tergabung dalam jaringan tersebut sebagai undercover agents (agen yang menyamar).
"Saya masuk ke dalam jaringan narkoba itu ingin menangkap bandar yang besar karena selama menjadi Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan, pelaku yang terungkap hanya sebatas kurir saja meskipun barang buktinya banyak," kata Andri.
Namun, dalam proses penyamaran tersebut, ia tidak melapor ke atasan yaitu Kapolres Lampung Selatan. Karena itu merupakan serangkaian strategi penyidikan untuk mengungkap jaringan.
Atas pernyataan Andri itu, majelis hakim lantas mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia ini hanya sebatas Polres Lampung Selatan saja.
Andri dianggap telah melangkahi struktur institusinya seperti Direktorat Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.
"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi di pikiran saudara sendiri ini untuk mengecilkan bahwa kepolisian itu hanya ada di level Polres Lampung Selatan saja," ujar Anggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat.
Kemudian, Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang Undang Narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan (penyamaran).
"Anda tahu kan kalau syarat undercover itu bahkan penjahat pun tidak tau kalau kamu (Andri) adalah seorang polisi. Tetapi ini tidak (terdakwa lain di jaringan narkotika- red) tau kalau terdakwa ini adalah seoarang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan anda," jelas Hakim.
Dengan begitu, Hakim mengatakan, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat.
"Kamu (Andri) dari tadi hanya berbicara tentang bual bualan saja, pembual di persidangan ini. Bagaimana mungkin disebut undercover kalau pelaku kejahatan tau anda adalah seorang polisi," tandasnya.
Setelah dicecar oleh Hakim, Andri pun mengakui bahwa saat masuk jaringan narkotika itu, ia menghubungi operator KIF (terdakwa lain sebagai pengendali peredaran narkoba) menyatakan bahwa sebagai anggota kepolisian untuk mengkoordinasikan pengiriman sabu.
"Iya yang mulai, KIF dan Fredy Pratama tau kalau saya adalah seorang polisi," jelas dia. (*)