Logo

berdikari Politik

Minggu, 04 Februari 2024

KPU Resmi Terbitkan PKPU Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024

Oleh Zainal Hidayat

Berita
KPU Resmi Terbitkan PKPU Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 ter tanggal 26 Januari 2024.


Sesuai PKPU tersebut, pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebagai informasi, Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun tahapan Pilkada terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. 

Untuk tahapan persiapan Pilkada 2024 antara lain perencanaan program dan anggaran terakhir pada Jumat 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan terakhir pada Senin 18 November 2024, dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilada terakhir pada Senin 18 November 2024.

Lalu, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 pada Rabu 17 April 2024 sampai dengan Selasa 5 November 2024, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada Selasa 27 Februari 2024 sampai dengan Sabtu 16 November 2024,

penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada Rabu 24 April 2024 sampai dengan Jumat 31 Mei 2024, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih pada Jumat 31 Mei 2024 hingga Senin 23 September 2024.

Sementara tahap penyelenggaraan Pilkada 2024, antara lain pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon Perseorangan pada Minggu 5 Mei 2024 sampai dengan Senin 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Sabtu 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin 26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan calon pada Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, penelitian pasangan calon pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 21 September 2024, penetapan pasangan calon pada Selasa 22 September 2024 hingga Sabtu 22 September 2024.

Kemudian, pelaksanaan kampanye pada Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024 serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Rabu 27 November 2024 sampai dengan Senin 16 Desember 2024.

Berikutnya, penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI, serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU RI.

Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya