Berdikari.co,
Lampung Timur – Membagi-bagikan uang Rp50 ribu saat kampanye (money politic), salah seorang
Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Lampung Timur harus merasakan dinginnya
jeruji penjara.
Caleg itu bernama Sukardi dari PAN nomor urut 6 dapil VII, ia divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sukardi
diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).
Sukardi dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi
terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.
"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas
pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,"
kata Rony, Selasa (6/2/2024).
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara
dengan masa percobaan kurungan 2 bulan, dan dikenakan denda Rp 5 juta dengan
ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan," lanjutnya.
Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika
dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Sebelumnya,
aksi bagi-bagi uang Sukardi dilakukan saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur
pada 2 Desember 2023 lalu.
Berdasarkan dakwaan, pemberian uang sebesar Rp 50.000 itu
telah direncanakan sehari sebelumnya.
Terdakwa Sukardi
meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan alat sarana dan prasarana
kegiatan kampanye. Terdakwa juga minta agar warga Desa Jojog dihadirkan dalam
kampanye tersebut.
"Terdakwa mengatakan akan membagikan uang yang
dimasukkan dalam amplop sebesar Rp 50.000 pada saat pelaksanaan kampanye,"
tutur Rony.
Pada dakwaan jaksa juga disebutkan kampanye itu dihadiri
sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto
Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2).
Setelah melakukan orasi politik, terdakwa turun dari panggung
dan memberikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp
50.000.
Di dalam amplop itu
juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan
Nuranda.
"Para peserta kampanye yang telah menerima amplop itu
diminta mencelupkan jari ke dalam gelas plastik berisi tinta hitam yang
disediakan terdakwa Sukardi," ungkap dia.
Setelah kampanye, terdakwa merekap daftar hadir dan kembali
memberikan beberapa amplop berisi uang sebesar Rp 50.000 kepada tim suksesnya
untuk diberikan kepada peserta kampanye.
"Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya
memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024," kata dia. (*)