Berdikari.co, Lampung
Selatan - Dua orang pelaku pencurian aki tower untuk Air Traffic Control (ATC)
Bandara Raden Intan 2 di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan
(Lamsel), dibekuk polisi.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni MH (17) dan Dani Prima (35) ditangkap hari Senin (5/2/2024), sekitar jam 17.00 WIB.
"Kedua tersangka
diamankan di kediaman masing-masing," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres
Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/24).
Hendra menceritakan,
waktu itu, hari Selasa (9/1/2024), sekira jam 07.30 WIB, pegawai Perum LPPNI
Unit Lampung Jaka Deardo Sagala akan mengecek tower sarana penunjang ATC
Bandara Raden Intan 2 yang baru selesai dibangun. Tower tersebut, terletak di
Gedung VOR di Desa Candimas, Kecamatan Natar.
"Pelapor melihat
gembok tower sudah dirusak dan melihat 1 unit aki merk Incoe premium 100ah VDC
dan kabel tembaga sepanjang 20 meter dan rangkaian anti petir sudah tidak
ada," sambung Kapolsek.
Aksi kriminal itu, membuat
Perum LPPNI (AirNav Indonesia) Unit Lampung harus menanggung kerugian materil
sebesar Rp5 juta. Lalu, Jaka Deardo Sagala melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Natar.
"Jika tower
tersebut sudah diserahterimakan ke pihak pengelola Bandara Raden Intan 2 dan
kondisi aki, kabel tembaga, rangkaian anti petir tidak ada maka bisa mengganggu
operasional ATC bandara," tegas Kapolsek.
Usai menerima laporan
itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan
keterangan saksi untuk mengungkap dalang pencurian tersebut.
Tepatnya, hari Senin
(5/2/2024), sekira jam 17.00 WIB, polisi berhasil mengendus seorang terduga
pelaku inisial MH dan langsung dilakukan penggerebekan di wilayah Natar.
"Dari hasil
interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gedung VOR dan sudah
dilakukan 6 kali pencurian pada bulan Januari
tahun 2024," urai Kapolsek.
Barang-barang hasil
curian itu, imbuh Hendra, sebagian masih disimpan dirumah tersangka. Sedangkan
kabel tembaga curian telah dijual kepada Dani Prima.
"Tersangka
penadahan Dani Prima ditangkap di Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar
Lampung," timpal Kapolsek.
Selain kedua
tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 flashdick rekaman CCTV, 2
buah linggis, 1 buah gergaji besi, 4 buah kepala rangkaian anti petir, 6 batang
besi tembaga, 3 gulung kabel tembaga,1 aki merk incoe premium 100ah vdc dan 1
sepeda motor Honda Beat.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 363 KUH
Pidana," tandas Kapolsek. (*)