Berdikari.co, Bandar Lampung
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan belum ditangkapnya 4
tahanan narkoba kelas kakap Polda Lampung yang kabur sejak dua bulan lalu.
Keempat tahanan narkoba yang kabur itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB0 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu. Mereka kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) lalu.
"Mereka (tahanan
kabur) adalah orang-orang yang berbahaya. Kompolnas mendukung Polda Lampung
untuk segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan itu dan melakukan proses
hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan
obstruction of justice," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat
dihubungi Selasa (6/2/2024).
Poengky berharap para
petugas yang bertanggung jawab atas kaburnya 4 tahanan itu dapat diproses hukum
dan etik supaya ada efek jera.
Selain itu, ia
mengusulkan agar foto wajah para tahanan kabur itu dapat dipublikasikan di
lokasi-lokasi strategis agar masyarakat bisa membantu Polda Lampung melacak
jejak tahanan tersebut.
"Kami
mengharapkan masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam melacak,
menemukan, dan menangkap para pelaku," ujarnya.
Terkait surat
klarifikasi yang dikirim Kompolnas ke Polda Lampung dengan No.
B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023 lalu, Poengky mengaku,
Kompolnas sudah menerima jawaban klarifikasi dari Polda Lampung pada 18 Januari
2024.
"Sudah ada
jawaban, memang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4
tahanan yang kabur itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda
Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya
4 tahanan narkoba dari sel tahanan Polda yang belum juga ditangkap.
“Polisi juga manusia,
tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus
memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta
humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat
(29/12/2023) lalu.
Sebelumnya
diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap 2 pelaku penjemput
empat tahanan narkoba yang kabur dari Polda Lampung di wilayah Aceh.
Kedua pelaku tersebut
berperan membantu dan memuluskan perjalanan 4 tahanan narkoba kabur dari Rutan
DitTahti Polda Lampung.
Dirresnarkoba Polda
Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan kedua pelaku yang berperan
menjemput 4 tahanan narkoba kabur yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).
Adapun keduanya
ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M. Yusuf ditangkap
di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie Aceh Jaya,
Provinsi Aceh.
"Sedangkan Sari
Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh
Utara," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa
(19/12/2023) lalu.
Erlin menjelaskan
penjemputan tahanan itu berawal dari Asnawi (tahanan kabur) menghubungi M.
Yusuf dan Suyadno. "Jadi saat itu, Yusuf dan Suyadno (DPO) dihubungi oleh
Asnawi dari dalam rutan kita untuk menjemput mereka," ucapnya.
Kemudian Asnawi
menelpon istrinya bernama Sari Purwati untuk memberikan uang Rp 13 juta kepada
Yusuf dan Suyadno agar bisa ke Lampung. "Jadi uang itu upah untuk
menjemput Asnawi CS agar melarikan diri dari Rutan DitTahti Polda
Lampung," imbuhnya.
Lalu, pada 31 November
2023, M. Yusuf dan Suyadno sudah berada di Bandar Lampung dan menginap di hotel
stay in guest house. "Terus 6 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 wib,
Suyadno (DPO) di telpon Asnawi untuk menjemput di belakang Polda Lampung. Jadi
mereka ditelpon bahwa Asnawi CS sudah siap-siap untuk keluar dari Rutan Polda
Lampung," jelasnya.
Kemudian, sekitar
pukul 03.12 wib, M. Yusuf keluar dari penginapan dan menyambut Asnawi CS dengan
mobil. "Terus langsung kabur melalui jalur lintas barat sampai ke Aceh.
Mereka membawa para tahanan sampai wilayah Bireuen, jadi para tahanan
diturunkan di wilayah Bireuen tempat tinggalnya masing-masing," ucapnya.
Namun, para tahanan
tersebut sudah melarikan diri dan hanya bisa menangkap M. Yusuf dan Sari
Purwati (istri Asnawi). "Kami masih terus memburu para tahanan yang kabur
ini dan anggota masih melakukan penyelidikan," tegasnya.
Hasil pengembangan,
ternyata Sari Purwati yang merupakan istri Asnawi merupakan pendana atas
pelarian 4 tahanan tersebut. "Ternyata ada yang membiayai pelarian ini
yaitu Sari Purwati yang merupakan istri dari Asnawi yang kabur dari Rutan
DitTahti Polda Lampung," jelasnya.
Selain itu, pelaku M.
Yusuf ini juga terlibat dalam jaringan narkoba Asnawi CS dan pernah mengirimkan
sabu. "Mereka ini masih satu jaringan dan satu keluarga. Yusuf ini paham
betul jalur Sumatera, mereka kabur dari Lampung ke Aceh itu cuma 2 hari,"
katanya.
Disinggung terkait
adanya HP yang digunakan oleh para tahanan kabur, Erlin menjelaskan pihaknya
masih menyelidiki hal tersebut. "Kita masih dalami juga dan mohon
bersabar," ucapnya.
Kedua pelaku kini
telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132
ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 138 dengan
ancaman hukuman mati. (*)