Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang warga Jalan Pulau Damar, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, malapor ke polisi usai diminta untuk membagikan amplop berisi uang kepada warga.
Berdasarkan rekaman video yang diterima pada, Rabu (14/2/2024) pagi, warga tersebut diminta oleh polisi untuk membuka amplop berwarna putih.
Dimana di dalam amplop tersebut berisi uang pecahan 50 ribu serta stiker kecil bergambar calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra bernama dr Muh. Atrs Mafazi, MM atau biasa dikenal Dokter Atras.
Dokter Atras sendiri mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1, yang meliputi Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Bandar Lampung dan Metro.
Dalam rekaman video tersebut warga Jalan Pulau Damar tersebut menjelaskan jika dirinya diminta untuk membagikan amplop kepada warga yang berjumlah 33 buah.
"Amplop berisi 50 ribu jumlah total 33. Amplop dari pak Sarwono, uang nya dari pak Omeng sebagai wakil nya Dokter Atras," kata pria tersebut saat ditanya oleh polisi.
Ia mengatakan jika uang tersebut sudah dibagikan kepada warga sebanyak 28 amplop sehingga hanya tersisa 5 amplop lagi.
"Kegunaan uang untuk mata pilih. Korlab ada pak Mode, pak Yuda, pak Reno. Jumlah amplop yang sudah dibagikan ke warga cuma sisa 5 dari 33 jadi yang sudah di bagi 28 amplop," ungkapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
Peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Dokter Atras belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal itu. (*)