Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 16 Februari 2024

Kasus Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung, Terpidana Sulaiman Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp3 Miliar

Oleh Yudi Pratama

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara dari terpidana Sulaiman atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung Tahun Anggaran 2014 silam sebesar Rp 3 Miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, pihaknya telah menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana Sulaiman sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2680 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021.

Pengembalian kerugian negara tersebut kata Angga, berasal dari kasus korupsi pengerjaan konstruksi proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung Tahun Anggaran 2014.

"Melalui anak kandungnya, tim Pidsus Kejari Bandar Lampung telah menerima uang Pengganti  kerugian negara dari terpidana Sulaiman sebesar Rp 3.083.450.427,00," kata Angga, Jumat (16/02/2024).

Uang pengganti tersebut jelas Angga, diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung lalu diserahkan ke bendahara penerima Kejari kemudian disetor ke kas negara melalu Bank Mandiri KCP Cut Meutia.

"Sehingga dengan telah disetorkannya Uang pengganti tersebut ke kas negara, Terpidana telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara korupsi pada kegiatan Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung, tahun anggaran 2014.

Sulaiman sebelumnya mendapat tuntutan pidana dari Jaksa dengan hukuman enam tahun dan enam bulan kurungan, serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan.

Yang kemudian pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 April 2020, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.

Dan atas putusan bebas itu, JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan didapati hasil putusannya yakni hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebanyak total Rp3.083.450.427 (Tiga Miliar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dengan subsidair dua tahun penjara. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo