Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga 17 Februari 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia.
Data Kemenkes menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 10 anggota perlindungan masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.
Penyakit jantung menjadi penyebab tertinggi kematian para petugas itu, yaitu 13 kejadian. Ada pula kecelakaan yang berjumlah 8 kejadian, gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi masing-masing sebanyak satu kejadian.
Kemenkes menyebut, jumlah petugas meninggal terbanyak ditemukan di Jawa Barat dengan 13 orang meninggal, Jawa Timur 12 orang, Jawa Tengah 11, dan DKI Jakarta sebanyak 6 petugas meninggal.
Sementara di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas meninggal. Lalu, di Riau, Sumatra Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, masing-masing ada satu petugas meninggal.
Selain itu, sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS 4.281 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas lainnya sebanyak 1.034 orang.
Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Menurut rentang usia, pasien berumur 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun.
"Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia.
Sementara itu, seorang anggota PPK Bukit Kemuning, Lampung Utara, Agus Waluyo, meninggal dunia, Sabtu (17/2/2024). Ia meninggal dunia diduga karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Marswan mengatakan, anggota PPK Agus Waluyo meninggal dunia pada Sabtu (17/2/2024) malam. Saat kejadian, Agus baru saja pulang dari masjid dan masih mengenakan sarung.
"Dari informasi yang kami himpun, istri Agus menyampaikan saat diturunkan dari mobil ambulans pasca kecelakaan suaminya itu memakai sarung. Dan posisinya habis pulang dari masjid," kata Marswan, Minggu (17/2/2024).
Marswan mengungkapkan, KPU berinisiatif membantu biaya pengobatan Agus karena kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. Agus sempat dirawat di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, sempat melayat ke rumah Agus di Kecamatan Bukit Kemuning. Teddy menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian Agus.
"Kami dari Polres Lampung Utara menyampaikan belasungkawa dan doa semoga almarhum meninggal dunia dengan khusnul khatimah," kata Teddy.
Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. "Almarhum meninggal dalam keadaan baik, karena meninggal dunia pada saat akan melaksanakan tugas mulia sebagai anggota PPK," kata Teddy.
Selain itu, Teddy juga menyempatkan membesuk personil Pam Pemilu 2024, BKO Brimob Polda Lampung yang sedang sakit di Klinik Umi Medika Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat. (*)