Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 20 Februari 2024

Tergiur Upah Selangit, Penjual Sate Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Oleh Yudi Pratama

Berita
Terdakwa Muhammad Belly Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (20/02/24). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Tergiur mendapatkan uang dengan jumlah besar secara instan, Muhammad Belly Saputra, seorang pemuda penjual sate asal Palembang berusia 25 tahun nekat bergabung menjadi kurir narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang terhadap Terdakwa Muhammad Belly Saputra, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (20/02/24).

Dalam persidangan tersebut terungkap dalam dakwaan JPU yang menerangkan bahwa terdakwa yang merupakan seorang penjual sate ditawari pekerjaan di Tower Palembang dengan iming-iming gaji sebesar Rp 7 Juta oleh seorang bernama Iko (DPO).

JPU Eka Aftarini mengatakan, setelah terdakwa berpikir tawaran tersebut lebih besar dari pada gajinya menjadi penjual sate yang hanya Rp2,5 juta, ahirnya ia menerima tawaran tersebut dan menemui IKO di rumah seorang bernama Salman.

Kemudian saat bertemu Iko dan Salman Terdakwa dijelaskan oleh keduanya, bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukanlah bekerja di Tower Palembang melainkan menjadi kurir narkoba dengan gaji fantastis yakni Rp 15 hingga 20 Juta perkilo.

"Setelah mendengar tawaran tersebut terdakwa meminta waktu sejenak untuk berpikir, dimana ahirnya ia menerima tawaran tersebut dan sempat memberikan pertanyaan jika terjadi apa-apa bagaimana, kemudian Salman menjawan bahwa akan diurus oleh Fredy Pratama (DPO)," kata JPU Eka.

Lima bulan setelah percakapan tersebut lanjut JPU Eka, terdakwa kemudian ditugaskan oleh Salman untuk mengantar makanan kepada seorang yang bernama Muhammad Nazwari yang sedang menjalani hukuman di Lapas Mata Merah Palembang.

"Saat bertemu didalam lapas terdakwa diinterview oleh Muhammad Nazwari atas kesiapannya untuk menjadu seorang kurir narkoba jenis sabu dan meminta terdakwa untuk mematuhi aturan hingga mengikuti segala arahan darinya," lanjut JPU Eka.

"Setelah diinterview, terdakwa juga diberikan satu unit handphone oleh Salman, di mana di dalam handphone tersebut terdapat aplikasi BBM Interprise," imbuh JPU.

Di handphone tersebut terang JPU, sudah tersimpan kontak The Secret, Letto Naruto, Atta alias Pablo (DPO) serta kontak Salman alias Davidson, beberapa hari kemudian, terdakwa dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama yang menanyakan kesiapan terdakwa untuk bekerja serta resiko pekerjaan yang dijalani.

"Kontak dengan nama The Secret alias Fredy Pratama menegaskan kepada terdakwa dan menyampaikan "asal kamu jujur kalau ada apa-apa pasti saya bantu” dan terdakwa diminta untuk menunggu kabar kapan mulai bekerja," terang JPU

Lebih jauh JPU mengungkapkan, dimana pada awal September 2019 lalu, terdakwa mulai bekerja menjadi kurir narkoba. Terdakwa juga dibekali kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan uang operasional selama bekerja menjadi kurir.

Pada saat terdakwa bekerja, terdakwa akan menerima perintah baik dari Letto Naruto (narapidana) maupun melalui Salman. Terdakwa juga diharuskan mengikuti semua petunjuk dan arahan dari Atta alias Pablo (DPO).

Diberitakan sebelumnya, dalam peran Terdakwa  sebagai kurir narkoba jaringan Fredy Pratama itu, selama rentan waktu dari bulan September 2019 sampai Seftember 2020, terdakwa telah berhasil membawa dan mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125 kilogram.

Selama menjadi kurir narkotika jenis sabu total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp 2,2 miliar. (*)

Editor Sigit Pamungkas