Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 29 Februari 2024

Divonis Hukuman Mati, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Akan Ajukan Banding

Oleh Yudi Pratama

Berita
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami. Foto: Dok/kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas keterlibatannya pada peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami berlangsung pada Kamis (29/02/2024) Sore.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Eka Afrarini, atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.

Untuk diketahui, Terdakwa AKP Andri Gustami dalam perkara ini, oleh penuntut umum Eka Aftarini dirinya dituntut hukuman mati.

"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata JPU Eka Aftarini dalam persidangan.

Terdakwa AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya