Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika telah memerintahkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendalami kasus terbakarnya
gudang penimbunan solar ilegal di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan
Sukabumi, Bandar Lampung, yang diduga milik oknum anggota Brimob berinisial
A.
“Saya telah memonitor
kasus tersebut dan kini sedang didalami oleh Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata
Kapolda, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, Dansat
Brimob Polda Lampung akan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna
membahas dugaan keterlibatan oknum inisial A dalam penimbunan BBM solar di
Sukabumi tersebut.
Dansat Brimob Polda
Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso mengatakan, pihaknya akan melakukan
tindakan dengan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna membahas hal
tersebut.
"Nanti saya akan
kumpulkan perwira terlebih dahulu. Yang jelas informasi yang disampaikan akan
kita perdalam dulu, saya baru sampai di Bandar Lampung," kata Yustanto,
Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, PT
Pertamina Patra Niaga menyatakan pihaknya tidak memiliki hubungan dengan
pemilik gudang BBM jenis bio solar di Jalan P. Tirtayasa, Kecamatan
Sukabumi yang terbakar, pada Selasa (27/2/2024) malam.
"Pertamina
memastikan tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan yang terbakar
tersebut," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina
Patra Niaga Sumbagsel, Tjahjo Nikho Indrawan saat dimintai keterangan, Kamis
(29/2/2024).
Pihaknya sepenuhnya
mendukung proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak
kepolisian. "Kami tentunya sangat mendukung proses investigasi yang saat
ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Ia juga mengimbau
kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun
BBM. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan
penimbunan BBM, karena BBM merupakan bahan berbahaya yang mudah terbakar,"
jelasnya.
Pihaknya akan terus
mengawal secara ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran.
"Kami juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga
penyalur untuk dapat menyalurkan BBM sesuai regulasi yang berlaku,"
ujarnya.
Sebelumnya, anggota
Brimob Polda Lampung berinisial A saat dihubungi membantah gudang itu miliknya.
Ia mengaku, ikut menjadi korban dalam kejadian tersebut karena mobil yang
terbakar adalah miliknya.
"Tiga unit mobil
yang terbakar memang milik kita, tapi dikontrak. Paling nanti minta bantu
asuransi,” kata A, Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, dalam
kontrak tersebut, mobilnya dipinjam untuk distribusi oli dan tak tahu kalau
digunakan untuk penimbunan BBM.
"Kalau digunakan
untuk apa tidak tahu kalau sekarang. Awal kontrak untuk oli, intinya mobil saya
disewa," jelasnya.
Sekadar diketahui,
gudang penimbunan solar tersebut terbakar hebat pada Selasa (27/2/2024) malam.
Warga setempat, Heri mengatakan, gudang penyimpanan solar terbakar sekitar
pukul 23.00 WIB dan sempat terdengar beberapa kali ledakan.
"Sekitar jam
23.00 WIB tadi malam. Ada suara ledakan dari dalam gudang, terus api langsung
membesar,” katanya.
Ia mengungkapkan,
lokasi itu diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar.
"Infonya gudang penimbunan solar, tidak tahu punya siapa. Tapi di bagian
belakangnya ada rongsokan juga," ucapnya. Akibat kebakaran tersebut,
1 unit mobil truk dan 3 unit mobil tangki serta sejumlah tandon untuk menampung
solar hangus terbakar. (*)