Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 01 Maret 2024

Gudang Penimbunan Solar Diduga Milik Oknum Anggota Brimob, Kapolda Lampung: Kasus Sedang Didalami

Oleh ADMIN

Berita
Tampak gudang penyimpanan solar diduga milik oknum anggota polisi di Sukabumi Bandar Lampung hangus tak bersisa usai insiden kebakaran, Selasa (27/2/24) malam. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendalami kasus terbakarnya gudang penimbunan solar ilegal di Jalan P. Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi,  Bandar Lampung, yang diduga milik oknum anggota Brimob berinisial A.

“Saya telah memonitor kasus tersebut dan kini sedang didalami oleh Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata Kapolda, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Lampung akan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna membahas dugaan keterlibatan oknum inisial A dalam penimbunan BBM solar di Sukabumi tersebut.

Dansat Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan mengumpulkan semua perwira di kesatuannya guna membahas hal tersebut.

"Nanti saya akan kumpulkan perwira terlebih dahulu. Yang jelas informasi yang disampaikan akan kita perdalam dulu, saya baru sampai di Bandar Lampung," kata Yustanto, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan pihaknya tidak memiliki hubungan dengan pemilik gudang BBM jenis bio solar  di Jalan P. Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang terbakar, pada Selasa (27/2/2024) malam.

"Pertamina memastikan tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan yang terbakar tersebut," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahjo Nikho Indrawan saat dimintai keterangan, Kamis (29/2/2024).

Pihaknya sepenuhnya mendukung proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. "Kami tentunya sangat mendukung proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun BBM. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM, karena BBM merupakan bahan berbahaya yang mudah terbakar," jelasnya.

Pihaknya akan terus mengawal secara ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran. "Kami juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan BBM sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Lampung berinisial A saat dihubungi membantah gudang itu miliknya. Ia mengaku, ikut menjadi korban dalam kejadian tersebut karena mobil yang terbakar adalah miliknya.

"Tiga unit mobil yang terbakar memang milik kita, tapi dikontrak. Paling nanti minta bantu asuransi,” kata A, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan, dalam kontrak tersebut, mobilnya dipinjam untuk distribusi oli dan tak tahu kalau digunakan untuk penimbunan BBM.

"Kalau digunakan untuk apa tidak tahu kalau sekarang. Awal kontrak untuk oli, intinya mobil saya disewa," jelasnya.

Sekadar diketahui, gudang penimbunan solar tersebut terbakar hebat pada Selasa (27/2/2024) malam. Warga setempat, Heri mengatakan, gudang penyimpanan solar terbakar sekitar pukul 23.00 WIB dan sempat terdengar beberapa kali ledakan.

"Sekitar jam 23.00 WIB tadi malam. Ada suara ledakan dari dalam gudang, terus api langsung membesar,” katanya.

Ia mengungkapkan, lokasi itu diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar. "Infonya gudang penimbunan solar, tidak tahu punya siapa. Tapi di bagian belakangnya ada rongsokan juga," ucapnya.  Akibat kebakaran tersebut, 1 unit mobil truk dan 3 unit mobil tangki serta sejumlah tandon untuk menampung solar hangus terbakar. (*) 

Editor Sigit Pamungkas