Logo

berdikari Politik

Selasa, 05 Maret 2024

Dugaan Terima Uang dari Caleg, Bawaslu Lampung Periksa Anggota KPU Fery Triatmojo Selama 1 Jam

Oleh Redaksi

Berita
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, saat dimintai keterangan. Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo (FT) selama satu jam terkait dugaan menerima uang Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan berdasarkan keterangan yang sudah diberikan FT dalam pemeriksaan tadi.

"Belum kita simpulkan, karena masih ingin memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan. Nanti akan kita informasikan dari hasil kajian Bawaslu,” kata Tamri usai melakukan pemeriksaan terhadap FT, pada Senin (4/3/2024).

Tamri mengatakan, ada dua yang dipanggil dan diperiksa pada hari ini yaitu anggota KPU Kota Bandar Lampung FT sebagai terlapor dan LSM Laskar Lampung sebagai pelapor.

"Yang dimintai keterangan untuk sementara pelapor dan terlapor terlebih dahulu. Segera akan dirumuskan dulu siapa yang akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan," bebernya.

Tamri mengungkapkan, dalam keterangannya FT membantah serta tidak membantah beberapa pertanyaan dari Bawaslu Lampung. Namun, Tamri mengaku belum bisa menjelaskan apa saja yang dibantah dan tidak dibantah oleh FT.

"Pemeriksaan yang dilakukan tadi lebih ke pelanggaran etik dan prosesnya akan dilakukan selama 14 hari. Keterangan yang disampaikan saudara Feri (FT) tadi ada yang dibantah dan ada yang tidak," ungkapnya.

Usai diperiksa, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo (FT) mengatakan, hari ini dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih 1 jam oleh Bawaslu Lampung.

"Saya menerima permohonan klarifikasi dari Bawaslu, bertemu dengan anggota dan pimpinan Bawaslu berlangsung pemeriksaan selama 1 jam lebih," kata Fery.

"Terkait laporan dari organisasi masyarakat yaitu Laskar Lampung, saya menyampaikan tuduhan dan laporan itu saya tidak menerima (uang)," lanjutnya.

Fery juga membantah adanya pertemuan yang dilakukan bersama  pihak Erwin Nasution di Lembah Hijau pada awal Januari 2024. "Saya tidak ada pertemuan apapun, dan saya tidak mengenal keluarganya (Erwin Nasution)," jelasnya.

Ditanya adanya penerimaan uang Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution, Fery menegaskan saat ini lebih ke fokus ke rekapitulasi suara di tingkat provinsi.  "Itu Qodarullah saya menerima semua resiko itu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Lampung telah memanggil anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo (FT) terkait dugaan menerima uang sebesar Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pemanggilan Fery Triatmojo dilakukan pada Kamis (29/2/2024) malam. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang kini sedang dijalani.

"Semalam kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan, dan memang kita ketahui laporan terhadapnya dicabut di Bawaslu Lampung," kata Erwan, Jumat (1/3/2024).

Erwan mengatakan, dalam pemeriksaan itu FT mengklaim tidak menerima uang tersebut. "Kalau pengakuan dia (FT) gak menerima uang itu," jelasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 05 Maret 2024, dengan judul "Dugaan Terima Uang 530 Juta dari Caleg Erwin, Bawaslu Periksa Anggota KPU Fery Triatmojo Selama 1 Jam"

Editor Didik Tri Putra Jaya