Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 05 Maret 2024

Tiga Bulan Berlalu, Polda Lampung Belum Tangkap 4 Tahanan Narkoba Kabur

Oleh Redaksi

Berita
Tiga Bulan Berlalu, Polda Lampung Belum Tangkap 4 Tahanan Narkoba Kabur. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga hari Senin (4/3/2024) atau hampir tiga bulan berlalu, Polda Lampung belum bisa menangkap empat tahanan narkoba yang kabur.

Keempat tahanan narkoba itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu. Mereka kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, sejak Rabu (6/12/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, hingga kini Polda masih terus memburu para tahanan narkoba yang kabur tersebut.

Umi mengungkapkan, kendala yang dihadapi untuk menangkap 4 tahanan tersebut karena suka berpindah-pindah tempat.

"Mereka suka berpindah-pindah tempat mas. Kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan menangkap tahanan yang kabur tersebut,” kata Umi, Senin (4/3/2024).

"Saat ini personil kepolisian masih melakukan penyelidikan di wilayah Aceh, dimana diduga para tahanan melarikan diri ke daerah tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya empat tahanan narkoba dari sel tahanan Polda yang belum juga bisa ditangkap.

"Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap empat tahanan yang kabur itu dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka.

Poengky berharap para petugas yang bertanggung jawab atas kaburnya empat tahanan itu dapat diproses hukum dan etik supaya ada efek jera.

Selain itu, ia mengusulkan agar foto wajah para tahanan kabur itu dapat dipublikasikan di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat bisa membantu Polda Lampung melacak jejak tahanan tersebut.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku," katanya, pada Selasa (6/2/2024).

Terkait surat klarifikasi yang dikirim Kompolnas ke Polda Lampung dengan No. B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023 lalu, Poengky mengaku, Kompolnas sudah menerima jawaban klarifikasi dari Polda Lampung pada 18 Januari 2024.

"Sudah ada jawaban, memang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang kabur itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap 2 pelaku penjemput empat tahanan narkoba yang kabur dari Polda Lampung di wilayah Aceh.

Kedua pelaku tersebut berperan membantu dan memuluskan perjalanan 4 tahanan narkoba kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan kedua pelaku yang berperan menjemput 4 tahanan narkoba kabur yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

Adapun keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M. Yusuf ditangkap di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

"Sedangkan Sari Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023) lalu. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 05 Maret 2024, dengan judul "Tiga Bulan Berlalu, Polda Belum Tangkap 4 Tahanan Narkoba Kabur"

Editor Didik Tri Putra Jaya