Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 06 Maret 2024

Polda Lampung Ungkap Kasus 87,5 Kg Sabu Senilai Rp131 Miliar

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Para tersangka jaringan narkoba internasional saat ditampilkan Polda Lampung di mapolda setempat. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Dimana, Polda Lampung mengamankan barang bukti sabu sebanyak 87,5 Kg dengan total 20 tersangka.

Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan para tersangka itu ditangkap dari 2 kasus berbeda.

"Kasus pertama 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Para tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda-beda diantaranya area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.

"Untuk perannya, tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai pengendali," jelasnya.

Pada kasus kedua 21 Februari 2024, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.

"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel dan Red Doors Rajabasa Bandar Lampung," ucapnya.

Sementara peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.

Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil disita senilai Rp131.250.000.000.

"Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)

Editor Sigit Pamungkas