Berdikari.co, Tanggamus - Partai Demokrasi Perjuangan (PDI) Perjuangan dipastikan tetap memegang jatah kursi Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2024-2029 meski perolehan suaranya di Pemilu 2024 menurun.
Berdasarkan data hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU Tanggamus yang berhasil dihimpun Kamis (7/3/2024), Partai berlambang Banteng moncong putih ini hanya mampu meraih 10 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kabupaten Tanggamus.
Jumlah itu turun dua kursi dibandingkan Pemilu 2019 lalu dimana PDI Perjuangan meraih 12 kursi. Meski demikian PDI Perjuangan tetap tidak kehilangan kursi pimpinan DPRD, sebab partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mengukuhkan Parpol peraih kursi terbanyak, yakni 10 kursi.
Sementara untuk posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus 2024-2029 akan ditempati peraih kursi terbanyak kedua hingga keempat, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) yang meraih 8 kursi. Dimana perolehan kursi partai pimpinan Prabowo Subianto ini naik dua kali lipat dari pemilu sebelumnya 4 kursi.
Lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan kursi sama dengan Pemilu 2019 yakni 7 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhasil menambah satu kursi dari 6 kursi pada pemilu 2019 menjadi 7 kursi pada Pemilu 2024.
Selanjutnya Parpol yang berhasil mengirim wakilnya menjadi anggota DPRD Tanggamus adalah Partai Golkar dengan 4 kursi, raihan kursi partai berlambang pohon beringin ini sama dengan Pemilu 2019.
Partai NasDem meraih 4 kursi dari sebelumnya berhasil meraih 5 kursi pada Pemilu 2019. Dengan demikian NasDem juga dipastikan kehilangan posisi wakil ketua DPRD Tanggamus yang selama ini diemban kadernya.
Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang perolehan kursinya sama dengan Pemilu 2019 sebanyak 3 kursi.
Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hanya bisa mengamankan 2 kursi, dari sebelumnya 4 kursi pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy mengatakan, dari hasil rekapitulasi surat suara yang digelar KPU Tanggamus masyarakat bisa mengetahui berapa perolehan suara atau kursi partai politik pada Pemilu 2024.
Dikatakannya, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diatur Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yakni didasarkan pada perolehan kursi parpol di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
"Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi parpol pada Dapil yang bersangkutan," terang Angga, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Angga menambahkan, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka. "Untuk penetapan calon tersebut anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, menunggu selesainya rekapitulasi secara nasional," pungkasnya. (*)