Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 07 Maret 2024

Polda Amankan 87,5 Kg Sabu Senilai Rp 131 Miliar, Ringkus 20 Tersangka Jaringan Malaysia

Oleh Redaksi

Berita
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). Foto: Martogi.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan 87,5 kilogram sabu senilai Rp131 miliar lebih, dan meringkus 20 tersangka jaringan internasional Malaysia.

Para tersangka yang ditangkap yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para tersangka itu ditangkap dari dua kasus berbeda.

"Kasus pertama pada 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Para tersangka itu diamankan di lokasi berbeda-beda, diantaranya di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.

"Untuk perannya, tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman/Syahril/Haryanto/Angga Apriyanto/Ardiansyah/Radial Ali/Rusli Sani/Maryon sebagai kurir, dan tersangka Ramadani/Yusuf/Ibnu Kaldun/Mardani sebagai pengendali," jelas Helmy.

Kapolda melanjutkan, kasus kedua terungkap pada 21 Februari 2024, Polda Lampung mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dan 5 tersangka.

"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel dan Reddoorz Rajabasa Bandar Lampung," terangnya.

Kapolda membeberkan, lima tersangka yang diamankan yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah/Randho Fitullah/Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental,” paparnya.

Helmy menerangkan, total barang bukti sabu yang disita senilai Rp131.250.000.000. "Dari jumlah barang bukti itu, kami dapat menyelamatkan sebanyak 350.380 jiwa," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolda, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 07 Maret 2024, dengan judul "Polda Amankan 87,5 Kg Sabu Senilai Rp 131 Miliar"

Editor Didik Tri Putra Jaya