Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 07 Maret 2024

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS, Salah Satunya Mahasiswa ITB

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan 4 tersangka baru kasus joki CPNS Kejaksaan pada 2023 lalu.

Keempatnya yakni IG, BO, KYP dan RA. Para tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024 lalu.

"Benar, ada 4 orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis (7/3/2024).

Ia mengungkapkan dari total tersangka itu terdapat 1 orang yang berstatus mahasiswa ITB.

"3 ini pekerja swasta, 1 mahasiswa Institut Teknologi Bandung," ucapnya.

Terkait peran tersangka, Donny mengungkapkan keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari koordinator hingga perekrut.

"Untuk IG adalah kordinator nya, RA itu pemilik rekening, BO itu bendahara tim dan KYP sebagai perekrut," jelasnya

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)

Editor Sigit Pamungkas