Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 08 Maret 2024

Polisi Usut Kasus Santri Meninggal di Lamsel Meski Kuasa Hukum Ponpes Berupaya Damai

Oleh Handika

Berita
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi Putra. saat memberikan keterangan. Foto: Handika

Berdikari.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) tetap melakukan penegakan hukum dan mengusut atas meninggalnya Muhammad Fiqih santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, meski kuasa hukum pondok pesantren berupaya untuk damai.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, kepolisian sudah memeriksa 11 saksi pada proses penyidikan kasus meninggalnya santri Muhammad Fiqih (16).

"Hingga saat ini kami sudah melakukan serangkaian penyidikan kurang lebih sudah ada 11 orang yang kami lakukan pemeriksaan. Diantaranya orang tua korban dan 10 saksi yang ada di kejadian perkara," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Dhedi melanjutkan, hari ini kepolisian akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, pemilik pondok pesantren hingga dokter forensik.

"Hari ini kami sudah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan ahli dari PSHT, kemudian pemilik pondok pesantren dan ahli dari dokter forensik yang melakukan visum dalam atau autopsi," sambungnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Disinggung mengenai pernyataan kuasa hukum pondok pesantren yang akan mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban, Dhedi mengaku belum menerima informasi tersebut.

"Intinya tetap kami melakukan proses penegakan hukum dulu. Itu nanti hak dari kedua belah pihak, kami dari kepolisian intinya kami mengupayakan pengungkapan penegakan hukum secara maksimal dulu," tegasnya.

Terkait perkembangan pemeriksaan, Dhedi menyebutkan, keterangan para saksi yang disampaikan meninggalnya korban diakibatkan kekerasan fisik saat latihan menjelang ujian kenaikan tingkat.

"Kalau kurang lebih sama dari yang kemarin dilakukan penyelidikan, para saksi ini menerangkan bahwa terduga pelaku ini melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban latihan dalam rangka menjelang ujian kenaikan sabuk pencak silat, yang merupakan ekstrakurikuler yang diikuti oleh korban dan teman-temannya," urai Kasat.

Peristiwa nahas itu, terjadi di hari Sabtu (2/3/2024) malam dan orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dari teman korban di pondok pesantren melalui telepon.

"Selanjutnya orang tua korban ke rumah sakit didapati sudah dalam keadaan meninggal dunia anaknya tersebut," timpal Kasat.

Menurut keterangan terduga pelaku, ia melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 kali ke arah bagian perut menggunakan tangan kosong.

"Dari keterangan para saksi, terduga pelaku melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kosong ke arah perut korban," cetusnya.

Dhedi menambahkan, kepolisian sudah melakukan koordinasi untuk hasil autopsi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil autopsi bisa diketahui.

"Mudah-mudahan karena dari hasil autopsi tersebut kami bisa menarik kesimpulan secara crime scene investigation, jadi secara ilmiah kami padukan dengan keterangan saksi kemudian dari hasil autopsi tersebut kami dapat merangkum mungkin di titik mana penyebab kematian korban," tuturnya.

Menariknya, dari keterangan saat penyelidikan, para saksi menyampaikan peristiwa itu dalam rangka pembinaan terhadap korban karena melakukan pelanggaran di lingkungan pondok.

"Kemarin saat kami lakukan pemeriksaan (penyidikan), mereka menjelaskan bahwa itu dalam rangka pembinaan fisik dalam rangka latihan di pencak silat itu," ulasnya.

Sebelumnya, Amir Hamzah, kuasa hukum pihak Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 membantah soal dugaan korban meninggal karena dianiaya.

Menurutnya, kematian Muhammad Fiqih disebabkan faktor kelelahan setelah mengikuti sejumlah kegiatan ekstrakurikuler.

Ia juga mengklaim bahwa benjolan yang ditemukan di kepala korban merupakan akibat dari pertandingan kejuaraan silat beberapa hari sebelumnya.

Sementara penyelidikan terus berlanjut, Hamzah menyatakan bahwa Ponpes Miftahul Huda 606 saat ini sedang mencari penyelesaian damai melalui pendekatan kekeluargaan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya