Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 14 Maret 2024

Ngaku Polisi dan Aniaya Mahasiswa, Pria di Kemiling Bandar Lampung Ditangkap

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
ALT (32) warga Kemiling Bandar Lampung tak berkutik saat digelandang ke Polda Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mahasiswa di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan oleh pria mengaku anggota Polisi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame pada Sabtu (9/3/2024) lalu.

Atas kejadian tersebut, korban atas nama Taufik (22) langsung melapor ke Mapolsek Sukarame.

Pelaku pun berhasil diringkus polisi di Perum BKP, Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling pada Rabu (13/3/2024) malam. Pelaku yang berinisial ALT (32) itu tak berkutik saat digelandang polisi ke Mapolda Lampung.

"Iya, pelaku telah diamankan tadi malam (Rabu 13 Maret 2024)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (14/3/2024).

Disinggung pelaku mengaku oknum anggota Polisi, Umi membantah hal tersebut. "Bukan anggota, pelaku karyawan swasta," ucapnya.

Umi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (9/3/2024) lalu. Dimana korban sedang mengendarai sepeda motor dan disalip oleh pelaku.

Lantaran membahayakan, korban pun menegur pelaku agar lebih berhati-hati di jalan raya.

"Pelaku tidak terima dan mengajak korban menepikan kendaraannya. Terus pelaku menghampiri korban dan memukul hidung korban sebanyak 5 kali serta merusak kaca helm," ucapnya.

Akhirnya terjadi perselisihan, lalu keduanya dilerai oleh warga dan Gojek yang melintas. Lantaran tak temu titik tengah, korban mengajak pelaku agar menyelesaikan permasalahan di kantor polisi.

"Lalu keduanya menaiki motor masing-masing menuju kantor polisi terdekat," imbuhnya.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mengajak korban berkelahi kembali. "Tapi korban tetap mengendarai motornya dengan pelan hingga akhirnya pelaku menyalip korban dan melarikan diri," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka-luka pada hidung dan melapor ke Mapolsek Sukarame.

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan 2 HP dan motor milik tersangka ALT," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. 

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Lampung menjadi korban penganiayaan oleh laki-laki yang mengaku oknum 'anggota' di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (9/3/2024) lalu.

Dimana, korban Taufik mengendarai motor dan didahului oleh terduga pelaku. Korban pun menegur pelaku karena membahayakan orang lain.

"Kejadian berawal saat keponakan saya sedang mengendarai sepeda motor kemudian disalip (didahului) oleh pelaku. Taupik menegur pelaku untuk berhati-hati sebab caranya membawa motor bisa membahayakan orang lain," ungkap Iswadi Paman korban. (*)

Editor Sigit Pamungkas