Logo

berdikari Politik

Kamis, 14 Maret 2024

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis Dihentikan

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Perwakilan Gakkumdu yaitu Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena tidak memenuhi unsur.

"Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos," ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis (14/3/2024).

Apriliwanda mengatakan, total sebanyak 19 saksi termasuk ahli hukum yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dari keseluruhan itu tidak ada yang melihat dan mengetahui siapa yang mencoblos surat suara tersebut. "Dari 19 saksi termasuk saksi ahli tidak ada yang menyaksikan pencoblosan,"bebernya.

Selain itu kata Apriliwanda, pada saat Bawaslu melakukan pengkajian memang dianggap memenuhi unsur, tetapi pada tingkat Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur. "Dari secara fakta hukum seperti itu (tidak bersalah)," tuturnya.

Hal itu kata Apriliwanda, diperkuat juga dengan keterangan yang disampaikan oleh ahli hukum.

"Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta kepada Unila dan itu adalah Dr. Rini. Saksi ahli menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditemukan surat suara tercoblos untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, surat suara yang telah tercoblos di DPRD tingkat provinsi dari partai Demokrat atas nama Nelly, kemudian caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai PKS atas nama Sidik Efendi.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam saat dimintai keterangan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa terdapat warga yang melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos, kemudian warga tersebut meminta surat suara baru.

"Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos. Dia tuker dan berikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi,' jelas Hasan.

Dengan berdasarkan itu kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada Pengawas TPS untuk dihentikan pemungutan suara.

"Akhirnya kita setelah berkordinasi kita Instruksikan untuk dihentikan," bebernya.

Terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115 orang.

"DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada 115. Kita temukan di surat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos," bebernya.

"Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di provinsi dan Kota," tambah dia. (*)

Editor Sigit Pamungkas