Berdikari.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan kasus tercoblosnya surat
suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan
Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Perwakilan Gakkumdu yaitu Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung
Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg
dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena
tidak memenuhi unsur.
"Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita
itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara
tercoblos," ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis (14/3/2024).
Apriliwanda mengatakan, total sebanyak 19 saksi termasuk
ahli hukum yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dari
keseluruhan itu tidak ada yang melihat dan mengetahui siapa yang mencoblos
surat suara tersebut. "Dari 19 saksi termasuk saksi ahli tidak ada yang
menyaksikan pencoblosan,"bebernya.
Selain itu kata Apriliwanda, pada saat Bawaslu melakukan
pengkajian memang dianggap memenuhi unsur, tetapi pada tingkat Gakkumdu menilai
kasus tersebut tidak memenuhi unsur. "Dari secara fakta hukum seperti itu
(tidak bersalah)," tuturnya.
Hal itu kata Apriliwanda, diperkuat juga dengan keterangan
yang disampaikan oleh ahli hukum.
"Kita meminta ahli berdasarkan lembaga, kita meminta
kepada Unila dan itu adalah Dr. Rini. Saksi ahli menyatakan bahwa tidak
memenuhi unsur," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditemukan surat suara tercoblos
untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota di tempat
pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota
Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, surat suara yang telah
tercoblos di DPRD tingkat provinsi dari partai Demokrat atas nama Nelly,
kemudian caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai PKS atas nama Sidik Efendi.
Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam saat
dimintai keterangan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa terdapat warga yang
melaporkan menemukan surat suara telah tercoblos, kemudian warga tersebut
meminta surat suara baru.
"Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira
sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada
yang tercoblos. Dia tuker dan berikan lagi kertas surat suara yang kedua dan
rusak lagi,' jelas Hasan.
Dengan berdasarkan itu kata Hasan, pihak Bawaslu Kota Bandar
Lampung meminta kepada Pengawas TPS untuk dihentikan pemungutan suara.
"Akhirnya kita setelah berkordinasi kita Instruksikan
untuk dihentikan," bebernya.
Terdapat 260 mata pilih pada TPS 19 Kelurahan Waykandis
Kecamatan Tanjung Senang, dan yang telah melakukan pencoblosan sebanyak 115
orang.
"DPT hari ini 260 dan DPTb 7 dan yang sudah memilih ada
115. Kita temukan di surat suara Kota dan Provinsi sudah tercoblos,"
bebernya.
"Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara
presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di provinsi dan
Kota," tambah dia. (*)