Berdikari.co, Bandar
Lampung - Direktorat Lalulintas Polda Lampung akan menerapkan pembatasan
operasional kendaraan angkutan barang saat lebaran tahun 2024. Pembatasan akan
digelar mulai 5 April hingga 16 April 2024 bersamaan dengan Operasi Ketupat
Krakatau 2024.
Dirlantas Polda
Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, pembatasan operasional kendaraan
berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang mengangkut
hasil galian dan hasil tambang serta mobil barang dengan kereta tempel dan
kereta gandeng.
"Pemberlakuan ini
berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen
Bina Marga dengan surat Nomor: SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas
jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun
2024/1445 hijriah," kata Medyanta, Senin (18/3/2024).
Namun, lanjut dia, ada
beberapa jenis kendaraan truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang
Idul Fitri mendatang.
"Seperti
kendaraan mengangkut barang yang diperbolehkan melintas diantaranya harus
menempelkan surat berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat
lalulintas ke jajaran satlantas di wilayah," ucapnya.
"Dalam surat
edaran itu kendaraan yang tetap diizinkan melintas seperti pengangkut bahan
bakar minyak (BBM), bahan pokok dan pembawa hewan ternak,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menambahkan, kebijakan tersebut
sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik jelang lebaran.
"Ada pengaturan
tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas.
Hal ini demi kenyamanan pemudik," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada
masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik agar mempersiapkan diri dengan
kondisi prima.
"Dan melakukan
pengecekan terhadap kendaraan yang akan dipakai. Patuhi peraturan lalu lintas
serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri
Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian
PUPR dan Korps Lalu Lintas Polri telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB)
soal pengaturan lalu lintas mudik.
Budi Karya menegaskan,
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta
Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun
2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.
"SKB tersebut
memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2024,"
kata Budi Karya dalam Konferensi Pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan
Lebaran 2024, Minggu (17/3/2024).
Patut dicatat,
pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3
atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan,
serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan
bangunan.
Kendaraan angkutan
barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang
mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak,
pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut
harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni
diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi
keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Pembatasan
mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran
lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik
di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Hendro Sugiatno.
Hendro mengatakan,
adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
diberlakukan mulai hari Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat sampai
dengan hari Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat. Salah satu ruas jalan tol yang
dibatasi yakni Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Selain itu, pemerintah
akan menyiapkan 3 pelabuhan penyeberangan dari pulau Jawa ke Pelabuhan
Bakauheni, Lampung Selatan, saat mudik Lebaran 2024. Tiga pelabuhan yang
digunakan adalah Merak, Ciwandan dan Bojonegara.
"Untuk pelabuhan
penyeberangan, kita bicara ke arah barat yaitu Merak, karena titik yang
biasanya jadi masalah ke barat adalah di Merak. Maka untuk arus mudik kita
menggunakan tiga pelabuhan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro
Sugiatno, Minggu (17/3/2024).
Hendro mengatakan,
penggunaan tiga pelabuhan untuk penyeberangan ke Sumatera ini mulai
diberlakukan pada Rabu (3/4/2024) mendatang. Jenis kendaraan yang akan
menyeberang juga diatur berdasarkan pelabuhan.
"Untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IV a itu
semuanya lewat Merak. Untuk sepeda motor dan truk kecil itu lewat Ciwandan, dan
golongan VIII dan IX yang diperbolehkan dengan memuat kebutuhan pokok itu di
pelabuhan Bojonegara," kata Hendro.
Pengaturan tiga penyeberangan menuju ke pulau Sumatera adalah Pelabuhan Merak melayani
penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa sampai dengan golongan
VI mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00
WIB.
Lalu, Pelabuhan Ciwandan melayani kendaraan bermotor golongan I, II,
III, VIb dan golongan VII tujuan Sumatera mulai 3 April 2024 pukul 00.00 WIB
hingga 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Dan Pelabuhan BBJ Bojonegara melayani kendaraan bermotor golongan VIII dan IX
tujuan Sumatera mulai 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga 9 April 2024 pukul 24.00
WIB. (*)