Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 19 Maret 2024

Pencuri Motor Kawasaki KLX di Lamteng Dihadiahi Timah Panas Polisi

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
FIR (29) bersama barang bukti hasil kejahatannya sebuah sepeda motor Kawasaki KLX saat diamankan polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah memberikan tindak tegas terukur kepada pelaku pencurian motor (Curanmor) Kawasaki KLX di Gunung Sugih.

Pelaku itu adalah, FIR (29) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap di kediamannya, pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun 2015.

Ditangkapnya pelaku FIR lanjutnya, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban Hengky (40) warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat menambahkan, pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, ia sedang pesta sabu, sehingga anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil menerjang petugas.

"Bahkan pelaku meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap," kata Kasat, saat memberikan keterangan, Selasa (19/3/2024).

“Akhirnya, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” tegasnya.

Kepada petugas pemeriksa, FIR mengaku menjalankan aksi Curanmor di rumah korban Hengky yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi.

"Pelaku ditemani oleh 2 orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set alat hisap sabu (Bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu sabu (Residu).

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas