Berdikari.co, Bandar
Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani menyebut tender
proyek pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila senilai
Rp211,9 miliar mengikuti aturan dari Asian Development Bank (ADB).
Hal itu dilakukan
karena yang memiliki peran dan kewenangan pengambilan keputusan dalam proses
tender itu adalah Asian Development Bank. Sehingga aturan dan persyaratan yang
berlaku dalam tender proyek mutlak ditetapkan oleh ADB dan tidak ada campur
tangan Rektor Unila.
"Pokja
Kemendikbudristek yang melakukan seleksi administrasi. Setelah seleksi pokja
nanti direview oleh Irjen, lalu Irjen yang mengajukan ke ADB yang punya dana
untuk dievaluasi. ADB yang mengevaluasi dan menentukan siapa yang layak untuk
mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan," kata Lusmeilia saat jumpa
pers di Unila, Selasa (19/3/2024).
Lusmeilia
mengungkapkan, proses tender sudah berjalan sesuai prosedur dari ADB dan
prosesnya dilakukan sangat ketat. Dari perusahaan 180 yang mendaftar, hanya 5
perusahaan yang memasukkan penawaran.
“Prosesnya panjang
sekali. Dan saya pastikan tidak ada hubungannya Unila dengan perusahaan yang
menang tender," tegasnya.
Rektor mengatakan,
tender proyek RSPTN Unila tidak menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena yang berlaku adalah aturan dari
ADB.
"Dan ternyata itu
memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan," ujarnya.
Lusmeilia juga
mengklarifikasi terkait beredar foto dirinya bersama sejumlah orang yang
disebut-sebut sebagai rekanan pemenang tender yang dimuat di beberapa media
online di Lampung.
"Itu adalah
dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak
membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan
biasa," bebernya.
Lusmeilia mengaku
kecewa dengan adanya pemberitaan di sejumlah media massa online yang cukup menyudutkan
dirinya dan kampus Unila. "Itu sangat menyakitkan bagi saya kalau dibilang
kongkalikong. Saya ingin sama-sama menjaga Unila yang lebih baik,"
paparnya.
Tim advokasi Unila,
Tamri menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan
yang dianggap menyudutkan Rektor Unila.
"Di sini saya
mencermati berita yang menyudutkan Rektor, kami akan mengambil langkah hukum.
Saya menegaskan bahwa Unila akan bergerak untuk isu-isu yang tidak benar,"
kata Tamri.
Ditanya langkah hukum
seperti apa yang akan ditempuh, Tamri mengatakan pihaknya masih mempelajari
lebih lanjut. "Itu nanti kita pelajari lebih lanjut. Misalnya informasi
berita dari suatu media menyangkut narasumber A, maka kita kroscek ke
narasumber A. Jadi bukan ke perusahaan persnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pokja
Tender RSPTN Unila sudah mengumumkan hasil evaluasi pengadaan civil works paket
CWU untuk pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila.
Berdasarkan laporan
evaluasi, tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Guideline ADB dan
menggunakan ADB Standard Bidding Document yang telah disetujui oleh ADB.
Tender proyek ini
dipublikasikan di LPSE Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2023, dengan batas
waktu pemasukan penawaran pada 6 November 2023 pukul 15.00 WIB. Sebanyak lima
perusahaan mengajukan dokumen penawaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Adapun nilai pagu
anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp211.900.000.000. Sementara harga
penawaran dari masing-masing penyedia meliputi PT MAM sebesar
Rp181.856.449.762, PT. Nindya Karya sebesar Rp192.865.665.859, PT Waskita Karya
sebesar Rp204.102.000.000, PT Brantas Abipraya sebesar Rp208.066.577.900 dan PT
Adhi Karya sebesar Rp211.598.000.000.
Evaluasi terhadap
penyedia dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tim Pokja Tender RSPTN
Unila juga didampingi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek dalam
proses tender ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur
penggunaan dana pinjaman dari luar negeri.
Tahapan yang dilalui
sebelum menetapkan pemenang meliputi review dari Inspektorat Jenderal pada 4-8
Desember 2023 dan paparan di hadapan eselon I pada 22 Desember 2023. Bid
Evaluation Report (BER) telah disampaikan ke ADB pada 28 Desember 2023 untuk
mendapatkan No Objection Letter (NOL) sebelum diumumkan ke dalam LPSE.
Hasil tender paket CWU
Unila diumumkan setelah terbitnya NOL ADB dan Persetujuan KPA pada 14 Februari
2024. Selama masa sanggah dari 14 hingga 19 Februari 2024, terdapat surat
sanggah yang masuk dari penyedia yang tidak berhasil dalam tender ini. Tim
Pokja telah memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang
berlaku.
Hak jawab sanggah
banding yang diberikan kepada penyedia yang ditolak juga telah disiapkan
jadwalnya di dalam LPSE, namun tidak dipergunakan oleh penyedia.
Oleh karena itu, PPK
dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyediaan Barang dan
Jasa (SPPBJ) serta dokumen kontrak kepada penyedia peringkat terendah yang
menang dalam tender ini, yaitu PT. Nindya Karya.
Tim Pokja Tender RSPTN
Unila juga memberikan penolakan kepada salah satu perusahaan yang tidak
memenuhi persyaratan mengikuti lelang. Alasan utama penolakan adalah perusahaan
tersebut tidak memenuhi persyaratan penyampaian Jaminan Penawaran (Bid
Security) baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
Sementara itu,
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung
melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
terkait dugaan persekongkolan dalam penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa
di Unila yakni pada proyek pembangunan RSPTN Unila.
Proyek itu meliputi
paket pembangunan CWU RSPTN, Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan gedung
Integrated Riset Center (IRC) Unila.
Ketua Dewan Pembina
Gapeksindo Lampung, Doni Barat mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rektor
Unila Lusmeilia Afriani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Kejati Lampung.
"Dari bukti yang
ada, kami melihat adanya pertemuan sebelum diadakan lelang antara pihak
perusahaan PT Nindya Karya dengan Rektor Unila. Dimana kemudian terbukti
setelah proses pelelangan PT Nindya Karya menjadi perusahaan pemenang
tender," kata Doni dalam keterangan yang diterima Berdikari.co, Senin
(18/3/2024) malam.
Padahal, lanjut Doni,
pertemuan semacam itu tidak boleh dilakukan. Selain itu, pihaknya juga
mendapatkan bukti adanya perselisihan harga penawaran sekitar Rp18 miliar.
Doni menerangkan,
pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard
copy, soft copy, bukti rekaman audio serta bukti lainnya yang didapat dari orang
yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami tidak hanya
melaporkan Rektor Lusmeilia Afriani saja, namun juga turut melaporkan pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tersebut,” tegasnya. (*)