Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 20 Maret 2024

Kisruh Proyek RSPTN Unila Senilai 211,9 Miliar, Lusmeilia: Tender Pakai Aturan Asian Development Bank

Oleh ADMIN

Berita
Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani, saat menggelar konferensi pers di kampus setempat, Selasa (19/3/24). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani menyebut tender proyek pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila senilai Rp211,9 miliar mengikuti aturan dari Asian Development Bank (ADB).

Hal itu dilakukan karena yang memiliki peran dan kewenangan pengambilan keputusan dalam proses tender itu adalah Asian Development Bank. Sehingga aturan dan persyaratan yang berlaku dalam tender proyek mutlak ditetapkan oleh ADB dan tidak ada campur tangan Rektor Unila.

"Pokja Kemendikbudristek yang melakukan seleksi administrasi. Setelah seleksi pokja nanti direview oleh Irjen, lalu Irjen yang mengajukan ke ADB yang punya dana untuk dievaluasi. ADB yang mengevaluasi dan menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan," kata Lusmeilia saat jumpa pers di Unila, Selasa (19/3/2024).

Lusmeilia mengungkapkan, proses tender sudah berjalan sesuai prosedur dari ADB dan prosesnya dilakukan sangat ketat. Dari perusahaan 180 yang mendaftar, hanya 5 perusahaan yang memasukkan penawaran.

“Prosesnya panjang sekali. Dan saya pastikan tidak ada hubungannya Unila dengan perusahaan yang menang tender," tegasnya.

Rektor mengatakan, tender proyek RSPTN Unila tidak menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena yang berlaku adalah aturan dari ADB. 

"Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan," ujarnya.

Lusmeilia juga mengklarifikasi terkait beredar foto dirinya bersama sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai rekanan pemenang tender yang dimuat di beberapa media online di Lampung.

"Itu adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa," bebernya.

Lusmeilia mengaku kecewa dengan adanya pemberitaan di sejumlah media massa online yang cukup menyudutkan dirinya dan kampus Unila. "Itu sangat menyakitkan bagi saya kalau dibilang kongkalikong. Saya ingin sama-sama menjaga Unila yang lebih baik," paparnya.

Tim advokasi Unila, Tamri menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang dianggap menyudutkan Rektor Unila.

"Di sini saya mencermati berita yang menyudutkan Rektor, kami akan mengambil langkah hukum. Saya menegaskan bahwa Unila akan bergerak untuk isu-isu yang tidak benar," kata Tamri.

Ditanya langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh, Tamri mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut. "Itu nanti kita pelajari lebih lanjut. Misalnya informasi berita dari suatu media menyangkut narasumber A, maka kita kroscek ke narasumber A. Jadi bukan ke perusahaan persnya," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pokja Tender RSPTN Unila sudah mengumumkan hasil evaluasi pengadaan civil works paket CWU untuk pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila.

Berdasarkan laporan evaluasi, tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Guideline ADB dan menggunakan ADB Standard Bidding Document yang telah disetujui oleh ADB.

Tender proyek ini dipublikasikan di LPSE Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2023, dengan batas waktu pemasukan penawaran pada 6 November 2023 pukul 15.00 WIB. Sebanyak lima perusahaan mengajukan dokumen penawaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Adapun nilai pagu anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp211.900.000.000. Sementara harga penawaran dari masing-masing penyedia meliputi PT MAM sebesar Rp181.856.449.762, PT. Nindya Karya sebesar Rp192.865.665.859, PT Waskita Karya sebesar Rp204.102.000.000, PT Brantas Abipraya sebesar Rp208.066.577.900 dan PT Adhi Karya sebesar Rp211.598.000.000.

Evaluasi terhadap penyedia dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tim Pokja Tender RSPTN Unila juga didampingi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek dalam proses tender ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan dana pinjaman dari luar negeri.

Tahapan yang dilalui sebelum menetapkan pemenang meliputi review dari Inspektorat Jenderal pada 4-8 Desember 2023 dan paparan di hadapan eselon I pada 22 Desember 2023. Bid Evaluation Report (BER) telah disampaikan ke ADB pada 28 Desember 2023 untuk mendapatkan No Objection Letter (NOL) sebelum diumumkan ke dalam LPSE.

Hasil tender paket CWU Unila diumumkan setelah terbitnya NOL ADB dan Persetujuan KPA pada 14 Februari 2024. Selama masa sanggah dari 14 hingga 19 Februari 2024, terdapat surat sanggah yang masuk dari penyedia yang tidak berhasil dalam tender ini. Tim Pokja telah memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Hak jawab sanggah banding yang diberikan kepada penyedia yang ditolak juga telah disiapkan jadwalnya di dalam LPSE, namun tidak dipergunakan oleh penyedia.

Oleh karena itu, PPK dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) serta dokumen kontrak kepada penyedia peringkat terendah yang menang dalam tender ini, yaitu PT. Nindya Karya.

Tim Pokja Tender RSPTN Unila juga memberikan penolakan kepada salah satu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti lelang. Alasan utama penolakan adalah perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan penyampaian Jaminan Penawaran (Bid Security) baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Sementara itu, Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan persekongkolan dalam penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila yakni pada proyek pembangunan RSPTN Unila.

Proyek itu meliputi paket pembangunan CWU RSPTN, Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan gedung Integrated Riset Center (IRC) Unila.

Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barat mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Kejati Lampung.

"Dari bukti yang ada, kami melihat adanya pertemuan sebelum diadakan lelang antara pihak perusahaan PT Nindya Karya dengan Rektor Unila. Dimana kemudian terbukti setelah proses pelelangan PT Nindya Karya menjadi perusahaan pemenang tender," kata Doni dalam keterangan yang diterima Berdikari.co, Senin (18/3/2024) malam.

Padahal, lanjut Doni, pertemuan semacam itu tidak boleh dilakukan. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan bukti adanya perselisihan harga penawaran sekitar Rp18 miliar.

Doni menerangkan, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio serta bukti lainnya yang didapat dari orang yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami tidak hanya melaporkan Rektor Lusmeilia Afriani saja, namun juga turut melaporkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tersebut,” tegasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas