Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 27 Maret 2024

Residivis Curanmor 4 Kali Dibui di Lampura Kembali Ditangkap

Oleh Redaksi

Berita
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Abung Semuli. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Utara - Setelah sempat 10 bulan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Lampura, Pria berinisial H (46) warga desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan pelaku pencurian dengan  pemberatan itu dilakukan oleh anggotanya di lingkungan perumahan Siger Kotabumi.

"Pelaku ini merupakan residivis dan telah 4 kali masuk penjara dan setelah masuk dalam DPO, dan pada Selasa 26 Maret 2024 kemarin berhasil diamankan dan salah satu temannya inisial S telah lebih dahulu menjalani hukuman" jelas Teddy, Rabu (27/03/2024).

Adapun kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pelaku mencuri motor di halaman masjid Al Muhajirin Desa Semuli saat pemiliknya sedang sholat subuh berjamaah.

"Sekira pukul 04.00 WIB pada Minggu 23 Januari 2023 lalu, saat korban sedang sholat pelaku mengambil motor merk Beat bernopol BE 3931 KC dengan perkisaran nilai kerugian Rp 9 juta rupiah dan berdasarkan laporan korban tersangka ditetapkan dalam DPO," papar Teddy.

Kapolres menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut pelaku ditahan di Mapolsek Abung Semuli.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya, seperti dikutip dari kupastutas.co.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan terutama menjelang perayaan Idul Fitri mendatang. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya