Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 28 Maret 2024

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

Oleh Redaksi

Berita
Agus Nompitu usai menjalani sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Agus Windana menolak gugatan praperadilan Agus Nompitu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Dalam putusannya, Hakim Agus Windana menyebut dalil-dalil yang diajukan pemohon Agus Nompitu dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Dalil serta pembuktian yang diajukan oleh Agus Nompitu sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga permohonannya ditolak. Hakim menolak seluruh permohonan pemohon (Agus Nompitu)," kata Hakim Agus Windana saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (27/3/2024).

Hakim Agus Windana mengatakan, secara wewenang sidang praperadilan hanya bisa mengadili tentang sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.

"Sehingga pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban Ketua dan pengurus KONI Lampung lainnya sudah masuk dalam pokok perkara sehingga patut ditolak sebab tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Selain itu, hakim juga menolak pernyataan dari ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan yakni Prof Muzakir yang menyebut audit kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hakim Agus Windana menjelaskan, laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor independen Dr. Chaeroni dan rekan dalam kasus tersebut sudah sah.

“Pernyataan audit hanya bisa dilakukan oleh BPK RI tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Perhitungan kerugian negara juga bisa dilakukan oleh auditor yang punya keahlian audit investigasi dan bersertifikasi,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 28 Maret 2024, dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Agus Nompitu"

Editor Didik Tri Putra Jaya